
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia belum berjalan optimal. Hal tersebut dirinya ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam sesi tanya jawab, Bob Hasan secara langsung meminta pandangan pada salah satu pakar yang hadir, yakni Ketua AIDI sekaligus Akademisi Telkom University Andry Alamsyah mengenai pelaksanaan Perpres tersebut.
Ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut telah berjalan efektif serta apa saja hambatan yang dihadapi. “Perpres nomor 39 ini menurut pantauan analisa Prof sudah berjalan belum? Dan apa hambatannya kalau dia belum berjalan? Menurut saya belum berjalan perpres 39 ini,” ungkap Bob Hasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyoroti kemungkinan penguatan regulasi melalui undang-undang. Dirinya pun juga mempertanyakan apakah peningkatan status dari Perpres menjadi undang-undang dapat mendorong kepatuhan K/L dalam pengelolaan data.
Menanggapi hal tersebut, Andry Alamsyah menyatakan bahwa implementasi Perpres Satu Data Indonesia memang belum berjalan optimal. Ia menilai salah satu penyebab utamanya adalah perbedaan persepsi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait data yang harus disampaikan.
“Menurut saya juga belum berjalan. Mungkin karena perbedaan persepsi dari tiap K/L mengenai data apa yang harus diberikan, sehingga data yang disampaikan belum tentu relevan atau berkualitas,” ujar Andry.
Ia pun menambahkan, praktik yang terjadi saat ini cenderung bersifat administratif semata, yakni sekadar memenuhi kewajiban pelaporan tanpa memperhatikan kualitas data. “Yang terjadi lebih ke checklist, sudah atau belum diserahkan. Tapi tidak melihat kualitas datanya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penguatan regulasi melalui undang-undang, ia menilai bahwa undang-undang memiliki kekuatan lebih tinggi karena akan diikuti oleh aturan turunan yang lebih teknis. Namun demikian, ia menekankan pentingnya penyusunan panduan teknis yang jelas serta mekanisme insentif dan sanksi.
“Perlu ada panduan teknis yang mengacu pada payung besarnya. Selain itu, perlu juga mekanisme reward and punishment terhadap kualitas data,” ungkapnya.
Apalagi, menurutnya, tanpa pengawasan terhadap kualitas, pengelolaan data nasional hanya akan berfokus pada kuantitas, bukan kualitas. Mengakhiri pernyataan, ia meyakini penguatan Satu Data melalui undang-undang, kepatuhan kementerian dan lembaga seharusnya dapat meningkat, termasuk adanya sanksi bagi yang tidak memenuhi ketentuan. (hal/um)