
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni.
PARLEMENTARIA, Tangerang — Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyoroti lemahnya pengawasan bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang, Banten, yang dinilai mencerminkan persoalan nasional dalam tata kelola data penerima dan penyaluran bantuan pemerintah. Dalam kunjungan kerja di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (1/4/2026), ia menilai persoalan bansos tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga menjadi masalah yang berulang di berbagai daerah.
Salah satu sorotan utamanya adalah kerumitan basis data penerima bansos yang masih melibatkan banyak lembaga, sehingga berpotensi memunculkan tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab. “Ini bukan hanya masalah di Tangerang, tapi masalah seluruh Indonesia. Dari masalah pendatang saja sudah ada yang janggal. Data diambil dari BPS, kemudian ada tiga kementerian yang harus terkait. Kalau menurut saya, kalau sudah ke Mensos ya ke Mensos saja. Jadi jelas siapa mendata, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memberi,” kata Lisda.
Menurutnya, skema pendataan bansos yang saat ini melibatkan lebih dari satu institusi membuat akuntabilitas penyaluran menjadi tidak tegas. Saat bantuan tidak tepat sasaran, kata dia, masing-masing pihak berpotensi saling melempar tanggung jawab karena lembaga pendata dan lembaga penyalur tidak berada dalam satu komando yang sama.
“Kalau tidak tepat sasaran, nanti yang satu bilang saya yang mendata, yang satu bilang saya yang ngasih. Yang satu bilang bukan saya yang mendata, saya cuma ngasih saja. Nah ini yang harus jadi perhatian kita, supaya lebih ramping, lebih satu pintu,” ujarnya.
Ia pun menekankan bahwa konsep satu data sosial nasional yang selama ini didorong pemerintah pusat belum sepenuhnya berjalan efektif jika belum dibarengi dengan sistem satu pintu dalam pengelolaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan sosial.
Menurutnya, seluruh data yang telah dihimpun dari berbagai sumber seharusnya bermuara pada satu kendali di Kementerian Sosial agar tidak ada lagi kebingungan di tingkat pelaksana. “Kalau satu pintu, ya satu pintu. Setelah data itu diolah dan diserahkan ke Kemensos, harusnya dari sanalah. Sehingga dia yang mendata, dia yang bertanggung jawab, dia pun juga memberikan bantuan. Jadi tanggung jawabnya jelas,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan data, Lisda juga mengkritik pendekatan pemerintah dalam mendorong keluarga penerima manfaat keluar dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN). Ia menilai, selama ini negara terkesan terburu-buru mendorong warga keluar dari daftar penerima bansos tanpa pendampingan yang benar-benar matang untuk membuat mereka mandiri secara ekonomi.
Menurut dia, bantuan modal usaha yang nilainya terbatas tidak cukup untuk mengangkat keluarga miskin keluar dari ketergantungan bansos dalam waktu singkat. Karena itu, ia menilai pendekatan graduasi penerima harus dibarengi pembinaan yang terukur dan berkelanjutan.
“Kita seperti memaksa saudara-saudara kita keluar dari DTSN, tetapi tidak maksimal menyiapkan mereka. Dikasih kambing habis, dikasih ayam habis, dikasih modal habis. Tidak bisa kita kasih modal Rp5 juta atau Rp10 juta lalu berharap beberapa bulan kemudian dia harus keluar. Itu nonsense,” kata Lisda.
Ia menegaskan, pemberdayaan keluarga miskin seharusnya dilakukan dengan pola pendampingan bertahap, fokus, dan berjangka menengah, agar benar-benar menghasilkan perubahan yang nyata. Menurutnya, lebih baik pemerintah membina kelompok penerima dalam jumlah terbatas tetapi intensif, dibanding mengejar angka graduasi tinggi tanpa hasil yang berkelanjutan.
“Lebih baik fokus misalnya 100 orang, tapi betul-betul dibina. Ada tahap 1, tahap 2, sampai dia benar-benar maksimal. Betul-betul ada output yang kita harapkan,” ujarnya. Lisda pun mendorong agar tata kelola bansos dirampingkan agar pengawasan lebih efektif, ketepatan sasaran lebih terukur, dan masyarakat mengetahui dengan jelas siapa yang harus bertanggung jawab ketika bantuan tidak tepat sasaran. (man/aha)