Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat memimpin Kunjungan Kerja Reses ke Surabaya, Jawa Timur.
PARLEMENTARIA, Surabaya — Komisi VIII DPR RI menyoroti persoalan status lahan Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah daerah di Jawa Timur yang dinilai masih belum memiliki kepastian hukum. Hal ini mencuat dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di provinsi tersebut.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengungkapkan bahwa masih banyak KUA yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi layanan kepada masyarakat.
“Banyak yang perlu kita tindak lanjuti berkaitan dengan Kunjungan Kerja Reses di Jawa Timur seperti Kementerian Agama berkaitan dengan Kantor Urusan Agama, ada masih banyak KUA di beberapa kecamatan di daerah Jawa Timur itu masih menggunakan tanah yang aset pemerintah daerah,” ujarnya kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Reses ke Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (22/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi melalui skema yang memberikan kepastian status lahan, baik melalui hibah maupun mekanisme lainnya.
“Oleh karena itu harus ada skema yang bisa dibicarakan berkaitan dengan apakah status bisa dihibahkan atau semacam apa agar memberikan kepastian bahwa Kantor KUA di daerah itu bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dalam paparan Kementerian Agama, persoalan infrastruktur KUA memang menjadi salah satu bottleneck atau kendala utama dalam peningkatan layanan umat di Jawa Timur.
Komisi VIII memandang, kepastian status lahan KUA menjadi penting agar penguatan layanan keagamaan di tingkat kecamatan dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung berbagai program strategis seperti pencatatan pernikahan, bimbingan keluarga, hingga layanan keagamaan lainnya bagi masyarakat. (syn/aha)