
Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas Janusanti Rumambi.
PARLEMENTARIA, Tangerang — Pengawasan bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang, Provinsi Banten, menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas Janusanti Rumambi menegaskan bahwa persoalan utama bansos saat ini bukan hanya soal penyaluran, melainkan akurasi data kemiskinan yang dinilai masih lemah dan berpotensi memicu salah sasaran penerima manfaat.
Kunjungan pengawasan yang dilakukan di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (1/4/2026) itu difokuskan untuk memastikan program bansos yang telah disepakati antara Komisi VIII DPR RI dan mitra kerja benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni tepat sasaran, tepat waktu, dan mampu menjadi bantalan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
“Pengawasan program yang kita sepakati antara Komisi VIII DPR RI dengan mitra kerja di Kota Tangerang, kami ingin melihat bahwa bantuan ini bisa tepat sasaran, tepat waktu, dan tentunya ini untuk mendukung masyarakat yang tidak mampu supaya mereka bisa mendapatkan bantalan sosial yang memadai,” ujar Matindas.
Namun, di balik target tersebut, Matindas menyoroti persoalan mendasar terkait satu data kemiskinan nasional yang hingga kini dinilai belum maksimal. Menurutnya, meski Presiden telah menugaskan BPS untuk memperkuat basis data, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan efektif.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Sosial juga harus ikut bertanggung jawab dalam memastikan validasi dan pembaruan data penerima bansos dilakukan secara konsisten.
Matindas mengungkapkan, berdasarkan sinyal yang pernah disampaikan Kementerian Sosial, pada tahun 2025 terdapat hampir 45 persen penerima manfaat yang diduga tidak tepat sasaran. Angka itu, menurutnya, menjadi alarm serius bahwa kebijakan bansos masih menghadapi masalah struktural, terutama pada kualitas data di daerah.
“Bapak Presiden telah menugaskan BPS (agar penyaluran bansos tepat sasaran), tetapi sampai saat sekarang ini belum maksimal. Kami ingin mendorong bahwa Kementerian Sosial juga harus bertanggung jawab terhadap hal itu. Karena yang disinyalir oleh Kementerian Sosial kemarin, pada tahun 2025 penerima manfaat itu tidak tepat hampir 45 persen,” kata dia.
Sebagai langkah korektif, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Sosial menyiapkan DAK non-fisik khusus untuk pembenahan data di daerah. Usulan ini dinilai penting karena selama ini banyak pemerintah daerah belum memberi perhatian serius pada tata kelola data sosial, sebagaimana juga pernah menjadi catatan dalam penelitian KPK. Menurut Matindas, tanpa dukungan anggaran khusus, validasi data penerima manfaat akan terus berjalan lambat dan berisiko mengulang persoalan lama.
Selain pembenahan data, Matindas menegaskan bahwa pengawasan DPR tidak akan berhenti pada distribusi bantuan semata. Komisi VIII juga akan mendorong program pemberdayaan sosial agar bansos tidak hanya menjadi bantuan jangka pendek, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin secara berkelanjutan.
“Kami akan terus bersama-sama kementerian terkait untuk mendorong supaya validasi data itu tetap dilaksanakan, supaya betul-betul masyarakat yang menerima itu adalah masyarakat yang membutuhkan. Kami juga akan mendorong Kementerian Sosial untuk melakukan program pemberdayaan,” ujarnya.
Pengawasan di Kota Tangerang ini menjadi penegasan bahwa DPR mulai menaruh perhatian lebih besar pada reformasi kebijakan bansos dari hulu, terutama dalam hal validitas data. Sebab tanpa basis data yang akurat, bansos berisiko kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen perlindungan sosial dan justru membuka ruang ketidaktepatan sasaran dalam penggunaan anggaran negara. (man/rdn)