
Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi VIII DPR RI, Wahidin Halim.
PARLEMENTARIA, Tangerang — Di tengah kenaikan anggaran Kementerian Sosial tahun 2026 yang menembus Rp84,44 triliun, Komisi VIII DPR RI menyoroti satu persoalan klasik yang tak kunjung selesai dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Persoalan itu soal pendataan penerima bantuan serta pengawasan distribusinya.
Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi VIII DPR RI Wahidin Halim menegaskan, pengawasan bansos tidak boleh berhenti pada laporan administratif bahwa bantuan “sudah disalurkan”. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan bansos tepat sasaran, transparan, terukur, dan memberi manfaat riil bagi masyarakat miskin dan rentan.
“Penyelenggaraan bantuan sosial saat ini masih perlu tata kelola yang efektif, efisien, transparan, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Wahidin Halim dalam sambutannya saat dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait Pengawasan Bantuan Sosial di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa DPR melihat bansos bukan semata program belanja sosial, melainkan arena pengawasan kebijakan publik yang rawan problem klasik: data ganda, exclusion error (warga layak tak masuk), inclusion error (warga tak layak justru menerima), hingga potensi ketidaksinkronan antara data pusat dan daerah.
Di atas kertas, Pemerintah Kota Tangerang memaparkan penyaluran bansos lintas level pemerintah berjalan masif. Namun berdasarkan data yang dipaparkan tercatat, penerima bansos dari Kementerian Sosial RI pada 2025 mencapai 706.230 orang, tetapi pada 2026 turun menjadi 599.829 orang. Penurunan ini terjadi di saat pagu anggaran Kemensos justru naik 11,05 persen, dari Rp76,03 triliun menjadi Rp84,44 triliun pada 2026.
Secara politik kebijakan, angka ini membuka ruang evaluasi dimana alokasi anggaran nasional naik, tetapi jumlah penerima di salah satu kota besar justru menurun. Komisi VIII beranggapan penurunan ini juga bisa dibaca sebagai alarm untuk memastikan bahwa rasionalisasi data tidak berujung pada terpangkasnya hak warga miskin yang sebenarnya masih layak menerima bantuan.
Dalam kunjungan ini, Wahidin Halim menekankan bahwa fungsi konstitusional Komisi VIII DPR RI adalah memastikan program-program Kementerian Sosial tersinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai penerima manfaat di lapangan.
Ia menyebutkan, pihaknya ingin memastikan bansos bukan hanya “ada di laporan”, tetapi benar-benar “ada di tangan rakyat”. Komisi VIII juga ingin melihat dari dekat pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, dan sejauh mana pemenuhan hak hidup layak bagi kelompok rentan dilaksanakan di Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan secara terbuka mengakui bahwa pelaksanaan bansos di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terhadap akurasi data penerima, mekanisme penyaluran, dan dinamika sosial di masyarakat.
Maryono menegaskan Pemkot Tangerang berupaya menutup celah itu melalui peningkatan kualitas DTSEN, verifikasi dan validasi berkala, serta penguatan pengawasan dalam proses penyaluran. “Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat berbagai tantangan, baik terkait akurasi data, mekanisme penyaluran, maupun dinamika sosial di masyarakat,” kata Maryono.
Di sisi lain, Pemkot Tangerang memaparkan bahwa bantuan dari Pemkot sendiri naik signifikan, dari 10.123 penerima pada 2025 menjadi 23.247 penerima pada 2026. Pemkot Tangerang juga menegaskan bahwa bansos tidak hanya diberikan dalam bentuk konsumtif, tetapi juga diarahkan pada bantuan produktif dan pemberdayaan, seperti: bantuan modal usaha, bantuan pendidikan, dan bantuan sosial tunai serta kebencanaan.
Mengakhiri kunjungan, Komisi VIII berkesimpulan persoalan bansos di Indonesia hari ini bukan lagi soal ada atau tidak ada anggaran, tetapi soal kualitas pengawasan dan ketepatan sasaran. Saat anggaran Kemensos naik, publik menuntut lebih dari sekadar penyaluran. Publik menuntut keadilan distribusi. (man/aha)