
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya.
PARLEMENTARIA, Bogor – Fenomena penurunan angka pernikahan dan tren menunda pernikahan di kalangan generasi muda menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. Hal tersebut disampaikannya dalam pengawasan revitalisasi KUA dalam Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi VIII di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026).
Atalia mengapresiasi program pendampingan pra-nikah dan keluarga sakinah yang dijalankan Kemenag. Namun, ia menilai tantangan ke depan semakin kompleks dengan adanya pergeseran pola pikir di masyarakat, seperti fenomena childfree dan prioritas karier yang berlebihan.
"Ada kekhawatiran terkait masa depan di kalangan anak muda, sehingga mereka ragu untuk membina keluarga atau memiliki keturunan. Di sisi lain, kita juga masih menghadapi PR besar terkait tingginya angka pernikahan usia dini bagi mereka yang belum cukup umur," jelas Atalia.
Menurutnya, KUA memiliki peran sentral sebagai garda terdepan edukasi keluarga. Ia mendorong agar program pendampingan bagi anak muda semakin progresif agar mereka tidak takut untuk menikah ketika sudah memenuhi syarat usia dan kesiapan mental.
"Situasi ini perlu kita dampingi bersama. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat agar nilai-nilai keluarga tetap terjaga. Masalah ini akan menjadi poin krusial yang akan kami kawal dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama mendatang," tegas Atalia.
Selain menyoroti fenomena sosial di masyarakat, Atalia juga menekankan pentingnya percepatan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya di wilayah Jawa Barat. Atalia mengungkapkan bahwa dari 626 kantor KUA di Jawa Barat, banyak yang kondisinya memprihatinkan.
"Sebagian di antaranya tidak layak, ada yang rusak ringan hingga rusak berat. Bahkan ada kantor yang ruangannya sangat sempit, sehingga untuk meletakkan meja saja harus berebutan. Ini harus menjadi perhatian serius," ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Tak hanya infrastruktur, Atalia juga menyoroti kesejahteraan sumber daya manusia di KUA. Ia menyayangkan tunjangan bagi penghulu dan penyuluh agama yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2007.
"Kebutuhan akan penyuluh dan penghulu harus kita penuhi, namun harus dibarengi dengan perhatian pada kesejahteraan mereka. Dedikasi dan kerja keras mereka dalam melayani masyarakat harus dihargai secara layak oleh negara," tegasnya. (eki/rdn)