E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos bagi Anak di Bawah Umur Langkah Progresif Lindungi Generasi Muda

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 11.23 WIB
Bagikan:
Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos bagi Anak di Bawah Umur Langkah Progresif Lindungi Generasi Muda

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah baru saja mengambil langkah strategis dalam melindungi generasi muda di era digital melalui dua kebijakan penting.

 

Pertama, penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Kedua, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Lihat Juga :

DPR RI Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

DPR RI Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

 

Menanggap hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, menilai langkah progresif tersebut untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda. 

 

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

 

Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot (penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif) dan cognitive debt (ketergantungan pada teknologi sehingga melemahkan proses berpikir mandiri).

 

Menurut Atalia, anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan

 

Sementara itu, terkait kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox, yang akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

 

Langkah ini sejalan dengan tren kebijakan global. Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.

 

Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan waktu sekitar 5 jam per hari di depan layar digital.

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan untuk melindungi generasi emas dari ancaman digital.  “Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia. 

 

Menurut Atalia, regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.

 

Ia menegaskan bahwa pendidikan literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika mereka sudah cukup umur.

 

“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.

 

Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan ini berjalan efektif, yaitu dengan penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko dan manfaat teknologi. Selain itu, juga perlu ada pengembangan kurikulum AI yang bertahap, sehingga pelajar dapat mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat. 

 

Menurut wakil rakyat dari Dapil Jabar 1 itu upaya lain yang perlu dilakukan adalah pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi. 

 

Kolaborasi pemerintah, sekolah, dan platform digital untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.

 

Atalia juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.

 

“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia. (rdn)

Berita terkait

DPR RI Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Politik dan Keamanan
DPR RI Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital
Kesejahteraan Rakyat
Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital
Kasus Bunuh Diri Anak Sekolah di NTT dan Demak Alarm bagi Negara Wajib Lindungi Generasi Muda
Politik dan Keamanan
Kasus Bunuh Diri Anak Sekolah di NTT dan Demak Alarm bagi Negara Wajib Lindungi Generasi Muda
Tags:#Komisi VIII
Sebelumnya

Hetifah: Akal Imitasi Harus Jadi Alat Bantu Jurnalisme

Selanjutnya

Sekolah Perlu Sinkronkan Aturan Pembatasan Medsos Anak demi Tangkis Algoritma Berbahaya

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(761)
  • Industri dan Pembangunan(2710)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2585)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3214)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h