E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Sekolah Perlu Sinkronkan Aturan Pembatasan Medsos Anak demi Tangkis Algoritma Berbahaya

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 11.24 WIB
Bagikan:
Sekolah Perlu Sinkronkan Aturan Pembatasan Medsos Anak demi Tangkis Algoritma Berbahaya

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak instansi pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun (PP TUNAS) dengan sistem pembelajaran untuk membentengi siswa dari dampak negatif algoritma digital mulai 28 Maret 2026.

 

Langkah ini krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional.

Lihat Juga :

Bukan Hanya Pembatasan, Perlu Pelarangan Penggunaan Gawai bagi Anak-Anak

Bukan Hanya Pembatasan, Perlu Pelarangan Penggunaan Gawai bagi Anak-Anak

Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak Harus Komprehensif Hingga Menyangkut Kesehatan Mental

Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak Harus Komprehensif Hingga Menyangkut Kesehatan Mental

 

Fikri menekankan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik.

 

Ia mengingatkan agar para guru tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek) untuk menghindari tanggung jawab pengawasan aktivitas digital siswa.

 

"Jangan sampai kemudian dengan alasan 'saya orang kolonial, saya zaman dulu' gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,"kata Fikri, dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (16/3/2026).

 

Politisi Fraksi PKS ini merinci tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan dunia Pendidikan. Yang pertama, kata Fikri, guru sebagai Fasilitator Literasi. Tenaga pendidik wajib mendapatkan pembekalan intensif mengenai keselamatan digital untuk membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.

 

Kemudian, yang kedua, kata Fikri, adalah revitalisasi Guru BK. Menurut legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) Ini, peran guru Bimbingan Konseling (BK) harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber (cyberbullying).

 

“Kemudian yang ketiga, adalah transformasi Siswa, mengubah pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

 

Aturan teknis dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini nantinya akan mewajibkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox untuk melakukan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap.

 

Fikri menilai regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan melawan miliaran baris kode algoritma yang dirancang menahan perhatian anak.

 

"Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Fikri mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital.

 

Ia menambahkan bahwa sekolah harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang mengalami ancaman di ruang siber.

 

Meskipun kebijakan ini akan menutup "pintu depan" akses anak pada platform berisiko, Fikri mengingatkan bahwa literasi digital tetaplah senjata utama.

 

"Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan," pungkas mantan Kepala SMK di Tegal itu. (rdn)

Berita terkait

Bukan Hanya Pembatasan, Perlu Pelarangan Penggunaan Gawai bagi Anak-Anak
Politik dan Keamanan
Bukan Hanya Pembatasan, Perlu Pelarangan Penggunaan Gawai bagi Anak-Anak
Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak Harus Komprehensif Hingga Menyangkut Kesehatan Mental
Kesejahteraan Rakyat
Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak Harus Komprehensif Hingga Menyangkut Kesehatan Mental
Dinilai Berbahaya bagi Anak-Anak, Komisi X Dukung Larangan Gim Roblox
Kesejahteraan Rakyat
Dinilai Berbahaya bagi Anak-Anak, Komisi X Dukung Larangan Gim Roblox
Tags:#Komisi X
Sebelumnya

Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos bagi Anak di Bawah Umur Langkah Progresif Lindungi Generasi Muda

Selanjutnya

Komisi III Minta Usut Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(763)
  • Industri dan Pembangunan(2717)
  • Isu Lainnya(983)
  • Kesejahteraan Rakyat(2597)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3243)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h