
Anggota Komisi XIII DPR Saadiah Uluputty.|Foto: Runi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Saadiah menilai pengesahan UU Reforma Agraria menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dalam menangani persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus menjawab berbagai konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah daerah.
“Reforma agraria bukan semata-mata soal membagikan tanah atau menerbitkan sertifikat. Reforma agraria harus menjadi instrumen negara untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta memastikan tanah dan sumber agraria dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Saadiah, dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut harus segera diikuti dengan implementasi yang serius, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai persoalan agraria.
“Yang paling penting setelah undang-undang ini disahkan adalah implementasinya. Jangan sampai kita berhenti pada pembentukan regulasi. Masyarakat harus merasakan manfaatnya secara nyata, terutama mereka yang selama ini menghadapi konflik, ketidakpastian status tanah, maupun keterbatasan akses terhadap tanah untuk kehidupan dan penghidupan,”paparnya.
Dalam konteks Maluku, Saadiah mengingatkan bahwa persoalan agraria memiliki karakteristik tersendiri. Hal tersebut tidak terlepas dari keberadaan negeri adat, hak masyarakat adat, petuanan, sejarah penguasaan tanah, serta keterikatan masyarakat dengan wilayah darat maupun laut.
Selain itu menurutnya, pemerintah perlu membangun basis data agraria yang terintegrasi dan akurat sebagai salah satu agenda penting setelah UU tersebut berlaku. Langkah ini diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih data pertanahan, kehutanan, perkebunan, perizinan, wilayah adat, hingga tata ruang.
“Banyak konflik bermula dari data yang tidak sinkron. Karena itu, reforma agraria harus dibangun di atas satu data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus duduk bersama, termasuk melibatkan masyarakat adat, sehingga peta dan status penguasaan tanah benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.
Politisi dari dapil Maluku ini menegaskan masyarakat Maluku harus menjadi bagian penting dalam agenda reforma agraria nasional. Menurutnya, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, dan kelompok masyarakat lainnya perlu mendapatkan akses yang adil terhadap tanah serta sumber daya agraria.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus menjadi subjek reforma agraria. Tanah harus mampu menjadi sumber kesejahteraan, membuka ruang ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, mendukung usaha masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup,” tegasnya.
Dengan kata lain, pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih adil antara negara, masyarakat, dan pengelolaan sumber daya agraria.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat mendasar: tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak atas ruang hidupnya karena ketidakjelasan hukum, konflik data atau lemahnya perlindungan. Negara harus hadir memastikan hukum memberikan kepastian, keadilan dan manfaat bagi rakyat,” pungkas Saadiah Uluputty.
Tidak hanya itu, pihaknya mengingatkan bahwa redistribusi tanah perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat serta akses terhadap sumber-sumber ekonomi. Masyarakat penerima reforma agraria, kata dia, membutuhkan dukungan berupa modal, pendampingan, infrastruktur, teknologi, akses pasar, hingga kepastian dalam menjalankan usaha.
“Tanah saja tidak cukup. Kalau masyarakat memperoleh tanah tetapi tidak memiliki akses modal, teknologi, infrastruktur dan pasar, maka tujuan reforma agraria tidak akan tercapai secara optimal. Karena itu, reforma agraria harus berjalan bersama program pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tambahya.
Ia berharap Maluku menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius pemerintah dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria. Perhatian tersebut terutama diperlukan dalam penyelesaian konflik agraria, penguatan hak masyarakat adat, legalisasi dan redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kepulauan. (Ayu/rdn)