
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan berfoto bersama para pejuang Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Jakarta.|Foto: Runi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di tengah masyarakat. Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan hal tersebut saat menerima para pejuang reforma agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bob sempat menitikkan air mata saat menyampaikan pentingnya memastikan hak masyarakat atas tanah melalui pengaturan yang berpijak pada amanat konstitusi.
“Pasal 33 adalah jantung daripada konstitusi kita,” ujar Bob. Menurutnya, UU tersebut menjadi petunjuk awal agar kemerdekaan dapat dirasakan masyarakat melalui kepastian hak dan kesempatan mengelola tanah untuk keberlangsungan hidup.
Ia menegaskan, reforma agraria bukan ditujukan untuk merampas hak atas tanah, melainkan memberikan ruang kepada rakyat untuk mengolah tanah sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Karena itu, keberadaan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan ekonomi berskala besar tidak boleh luput dari perhatian.
“Di tengah usaha perkebunan, usaha pertambangan, usaha-usaha yang menghadirkan ekonomi yang tinggi, yang besar, di sekitarnya ada masyarakat yang tidak boleh luput. Tentunya keseimbangan itulah yang untuk kemudian mencegah konflik yang sering terjadi karena kesenjangan ekonomi itulah yang menjadi penyulut utama,” katanya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, pelaksanaan UU tersebut perlu diperkuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden agar amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika berharap UU Pengaturan Reforma Agraria dapat segera menyelesaikan konflik agraria struktural yang dialami petani, masyarakat adat, dan masyarakat marjinal.
“Yang akan diselesaikan oleh undang-undang ini adalah konflik agraria struktural. Jadi dia tidak menangani sengketa-sengketa tanah biasa, perorangan atau antarinstansi,” kata Dewi.
Menurut Dewi, UU tersebut juga penting untuk melakukan redistribusi tanah dan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah antara badan usaha berskala besar dengan masyarakat seperti petani, nelayan, dan buruh tani. Ia juga menilai penting adanya perlindungan agar masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tidak dikriminalisasi.
Dewi mengapresiasi pengaturan mengenai pembentukan lembaga khusus yang akan menjalankan reforma agraria. Ia berharap lembaga tersebut segera dibentuk dan aturan pelaksana UU tetap sejalan dengan tujuan reforma agraria.
Baleg DPR RI berharap pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah konkret menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan hak masyarakat atas tanah, sekaligus mencegah konflik agraria berulang. (fa/rdn)