
Anggota Komisi II DPR Wahyudin Noor Aly.|Foto: Mares/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menjelaskan pengesahan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang berada di tiga provinsi, yakni Kalbar, Kalteng, dan Kalsel menjadi UU, dalam rangka untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950.
Diketahui, 15 RUU Kabupaten/ Kota itu baru saja disahkan di dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna diGedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Hari ini kita sudah sahkan 15 kabupaten/kota yang ada di: Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat.Juga di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito, Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Utara itu di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wahyudin Noor Aly kepada Parlementaria usai rapat paripurna.
Berikutnya, yaitu Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu di Provinsi Kalimantan Selatan. “Jadi itu 15 yang tadi disahkan dari RUU menjadi undang-undang dasar pembentukannya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN ini menambahkan ke depannya Komisi II masih akan melanjutkan penataan terhadap sekitar 95 kabupaten/kota lainnya secara bertahap guna memastikan kepastian hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam laporan resmi yang disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 22 September 2026 menegaskan penataan kembali dasar hukum ini merupakan langkah konstitusional yang krusial. Mengingat sistem ketatanegaraan dan konsep otonomi daerah saat ini berlandaskan UUD NRI 1945, dasar hukum pembentukan daerah yang lama sudah tidak relevan secara konseptual.
"Komisi II DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950," ungkap Rifqinizamy dalam pidatonya.
Lebih lanjut, ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU Kabupaten/Kota ini mencakup penegasan tanggal pembentukan, cakupan wilayah dan kecamatan, batas daerah administratif untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah konflik, kedudukan ibu kota kabupaten/kota, hingga karakteristik kewilayahan yang meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta kekhasan suku bangsa dan kultural.
Proses pembentukan undang-undang ini juga melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) melalui konsultasi publik bersama Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait, demi merespons kebutuhan hukum masyarakat serta mendorong percepatan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (pun/rdn)