
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti dalam RDPU Panja RUU tentang Statistik bersama sejumlah pakar dan lembaga penelitian di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti mendorong agar hak masyarakat untuk mengetahui, menyanggah, dan mengoreksi data pemerintah diatur secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik. Menurutnya, data yang telah dirilis pemerintah tetap perlu membuka ruang koreksi apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di masyarakat.
Hal itu disampaikan Reni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Statistik bersama sejumlah pakar dan lembaga penelitian di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia mempertanyakan sejauh mana hak masyarakat terhadap data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS), terutama ketika data tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Politisi Fraksi PKS itu mencontohkan persoalan pengelompokan data desil yang masih menimbulkan keberatan di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat masyarakat yang merasa penetapan desil tidak sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi yang sebenarnya. Meskipun telah tersedia ruang untuk menyampaikan sanggahan, hasil koreksi tersebut dinilai belum tentu sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan.
“Transparansi di sini, transparansi dari BPS atas penyajian data dan juga kualitas data. Sejauh mana hak masyarakat terhadap penyajian data yang sudah dirilis oleh BPS,” ujar Reni.
Ia menilai persoalan tersebut penting memperoleh pengaturan yang jelas dalam RUU Statistik. Sebab, masyarakat memiliki kewajiban memberikan data ketika sensus atau pendataan dilakukan. Namun, ketika data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan, termasuk menentukan akses masyarakat terhadap program pemerintah, harus terdapat mekanisme yang menjamin akurasi dan hak masyarakat untuk melakukan koreksi.
“Dalam tahapan sensus, masyarakat ini kan sangat diwajibkan untuk bisa menjadi responden. Tetapi keputusan desil, masyarakat ada haknya yang malah kemudian terambil,” katanya.
Karena itu, Reni meminta para narasumber dalam RDPU memberikan masukan mengenai norma yang perlu dimasukkan dalam RUU Statistik, khususnya terkait transparansi penyajian data, kualitas data, serta mekanisme sanggah atau koreksi oleh masyarakat.
Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting agar data statistik yang digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan tidak hanya memiliki validitas secara administratif, tetapi juga dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat.
Pembahasan RUU Statistik oleh Panja Komisi X DPR RI menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola statistik nasional, termasuk memastikan kualitas data yang menjadi dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah. (fa/ssb)