
Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad dalam Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI, di Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/2026).|Foto : Atm/Andri
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Perkembangan teknologi digital dan akal imitasi (artificial intelligence/AI) menjadi salah satu aspek yang diperhatikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Untuk memperdalam hal itu, Baleg menyerap aspirasi pemangku kepentingan dan akademisi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bahan pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad menegaskan RUU Hak Cipta disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi sekaligus melindungi berbagai karya kreatif, termasuk karya jurnalistik.
“RUU tentang Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ujar Habib dalam sambutannya dalam Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI, di Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan bahwa RUU tersebut juga mengatur tanggung jawab platform digital, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta pengelolaan lisensi dan royalti. Selain itu, pengaturan ciptaan berbasis AI turut memperhatikan keterlibatan dan kontribusi manusia dalam proses kreatif.
Habib menegaskan, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut. Karena itu, Baleg membuka ruang partisipasi melalui kunjungan kerja, rapat kerja, dan rapat dengar pendapat umum bersama pemangku kepentingan, pakar, serta akademisi.
“Badan Legislasi DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan meaningful participation dan proses abstraksi yang komprehensif dalam rangka membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Habib menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Hak Cipta. Oleh karena itu, Baleg DPR RI membuka ruang bagi pemangku kepentingan, pakar, dan akademisi untuk menyampaikan masukan melalui kunjungan kerja, rapat kerja, maupun rapat dengar pendapat umum.
Selain aspek teknologi digital dan akal imitasi, Habib Syarief juga membahas mengenai penerapan royalti atas penggunaan buku di perpustakaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Pengaturan tersebut perlu dikaji secara cermat agar perlindungan hak pencipta tetap berjalan tanpa menghambat akses masyarakat terhadap bahan bacaan.
Ia menegaskan pengaturan mengenai royalti perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepentingan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap pengetahuan.
“Kita akan mencoba untuk meminimalisir yang namanya jenis-jenis pungutan, kecuali dengan pertimbangan yang sangat rasional. Jangan sampai pungutan tersebut justru mematikan yang namanya budaya literasi,” tambahnya.
Ia menambahkan penerapan aturan hak cipta perlu memperhatikan tujuan yang lebih substantif. Menurutnya, proses administrasi tidak seharusnya mengesampingkan upaya mendorong budaya literasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai proses administrasi mengalahkan atau lebih daripada hal yang lebih substantif,” tegasnya.
Habib menyampaikan, masukan dari para akademisi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pendalaman RUU Hak Cipta. Baleg DPR RI berupaya merumuskan pengaturan yang dapat mengakomodasi perlindungan hak pencipta sekaligus memperhatikan akses masyarakat terhadap buku dan pengetahuan. (atm/rdn)