
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan.|Foto : Dwiki/MRI.
PARLEMENTARIA, Makassar - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyoroti urgensi pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan beleid terkait pelindungan hak cipta karya intelektual. Hal tersebut dalam rangka untuk memastikan setiap pencipta memiliki kendali penuh atas karyanya, sekaligus memberikan apresiasi tertinggi negara terhadap ragam ciptaan dari berbagai daerah.
"Kehadiran Undang-Undang Hak Cipta ini sebetulnya untuk menyambung pilar-pilar penting. Pertama, sebagai wujud penghargaan kita terhadap semua penciptaan di bidang apa saja. Kedua, memastikan adanya kontrol langsung dari para pencipta terhadap talenta maupun karya yang mereka hasilkan," ujar Doli saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
Untuk menjawab dinamika pelindungan karya tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam RUU Hak Cipta harus dirumuskan secara komprehensif dengan menyerap masukan faktual secara langsung. Regulasi ini ditargetkan mampu mengakomodasi perluasan klasifikasi perlindungan yang kini berkembang hingga mencapai kurang lebih 19 jenis ciptaan, beranjak dari yang awalnya hanya berfokus pada persoalan ciptaan lagu dan musik.
Menanggapi urgensi penguatan pelindungan hukum tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Ikmal Idrus, sepakat bahwa regulasi ini harus menjadi pilar penjaga identitas dan kekayaan lokal. Ia mengingatkan krusialnya penguatan hak moral dan perlindungan mendasar guna memberikan rasa aman bagi para pelaku seni, budayawan, dan komunitas kreatif di daerah.
"Kekayaan intelektual ini bukan hanya sekadar karya, tetapi merupakan bagian utuh dari identitas dan warisan budaya kita. Oleh karena itu, masukan nyata di lapangan dari para pencipta, komunitas budaya, hingga akademisi diharapkan mampu menawarkan rumusan perlindungan hukum yang dapat diterapkan secara efektif," papar Ikmal merespons tim kunjungan kerja Baleg DPR RI.
Pemilihan Sulawesi Selatan sebagai salah satu destinasi utama penyerapan aspirasi ditekankan bukan tanpa alasan. Daerah ini dinilai merepresentasikan kekuatan ekosistem kreatif di wilayah timur Indonesia, ditopang oleh lestarinya warisan komunal serta tingginya produktivitas para seniman dan kreator lokal yang membutuhkan kepastian payung hukum secara riil.
Nantinya, rangkaian pandangan kritis dan catatan strategis yang terjaring dalam pertemuan ini akan dikompilasi secara utuh oleh tim Panja. Beragam rumusan dari para pemangku kepentingan daerah tersebut dipastikan menjadi landasan krusial bagi Baleg DPR RI guna mematangkan draf RUU sebelum memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I bersama pihak Pemerintah. (dwk/rdn)