
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026) untuk menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU Hak Cipta.|Foto : Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar - Perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) menjadi satu di antara isu yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai regulasi hak cipta ke depan perlu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan perlindungan terhadap kreativitas dan kontribusi manusia tetap menjadi perhatian utama.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026), dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU Hak Cipta.
Bob Hasan mengatakan bahwa penggunaan AI dalam penciptaan karya, termasuk lagu dan musik, perlu dilihat secara bijaksana. Teknologi tersebut dapat menjadi sarana pendukung kreativitas, tetapi keberadaan dan kontribusi manusia dalam proses penciptaan tetap perlu diperhatikan dalam perumusan aturan hukum.
“Tentunya harus diadopsi tentang artificial intelligence. Kita secara bijaksana melihat bahwa AI adalah sebagai sarana dan prasarana,” ujar Bob Hasan.
Menurutnya, perkembangan teknologi tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai tantangan bagi dunia seni dan industri kreatif. AI juga dapat menjadi bagian dari proses kreatif yang membantu manusia menghasilkan karya baru. Namun, pemanfaatannya perlu disertai kejelasan mengenai kedudukan pencipta, penggunaan karya, dan pemenuhan hak yang timbul dari suatu ciptaan.
Bob Hasan menekankan bahwa aspek manusia (human) tetap memiliki peran penting dalam menentukan arah kreativitas dan pemanfaatan teknologi. Karena itu, pengaturan hak cipta perlu mempertimbangkan bagaimana kontribusi manusia dapat dikenali dan dilindungi di tengah semakin luasnya penggunaan AI. “Sebagai bagian daripada objek hukum, AI merupakan fasilitas yang tentunya manusia yang akan menentukan,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti hubungan antara karya musik, pencipta, penyanyi, dan masyarakat sebagai penikmat karya. Menurutnya, sebuah karya tidak hanya berkaitan dengan proses pembuatannya, tetapi juga dengan bagaimana karya tersebut dinikmati masyarakat dan bagaimana hak pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dipenuhi.
Dalam konteks tersebut, RUU Hak Cipta diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, terutama ketika teknologi baru semakin banyak digunakan dalam proses produksi dan distribusi karya.
Pengaturan yang adaptif diperlukan agar perkembangan AI tidak mengaburkan perlindungan terhadap hak ekonomi, hak moral, dan hak eksklusif pencipta. Kejelasan mengenai kontribusi manusia, penggunaan karya sebagai bahan atau masukan bagi sistem AI, serta pemanfaatan hasil yang dihasilkan teknologi menjadi isu yang perlu dikaji secara cermat dalam proses legislasi.
Baleg DPR RI menginisiasi penyusunan RUU Hak Cipta untuk memperkuat pemenuhan hak para pencipta yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan. Karena itu, pembaruan regulasi diharapkan dapat menjawab tantangan konvensional sekaligus mengantisipasi perubahan dalam ekosistem kreatif akibat perkembangan teknologi.
Melalui penyerapan aspirasi di Bali, Baleg DPR RI diharapkan memperoleh masukan dari para seniman, budayawan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan tersebut penting agar RUU Hak Cipta tidak hanya relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga tetap berpihak pada perlindungan pencipta dan keberlanjutan kreativitas nasional.
Dalam kesempatan yang sama para pemangku kepentingan seni dan budaya di Bali mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga menjamin pembagian manfaat ekonomi yang adil, khususnya atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional (EBT). Aspirasi tersebut mencakup kemudahan pencatatan hak cipta, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pelindungan karya di ruang digital, serta pengaturan penggunaan karya sebagai data pelatihan kecerdasan buatan (AI).
Maestro seni pertunjukan Bali Prof. Dr. I Made Bandem menekankan pentingnya pembentukan LMK Kesenian Bali yang dipelopori pemerintah daerah untuk memastikan royalti dapat dihimpun dan disalurkan kepada pencipta maupun komunitas pemilik budaya.
“Yang paling penting adalah bagaimana hak ekonomi pencipta dan komunitas budaya bisa terpenuhi. Karena itu, perlu ada lembaga yang profesional untuk mengelola royalti dan memastikan manfaatnya kembali kepada seniman serta desa adat,” demikian pokok pandangan yang disampaikannya.
Senada, budayawan dan maestro seni Prof. Dr. I Wayan Dibia menilai pelindungan hak cipta harus memastikan karya tradisional tidak sekadar dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, tetapi juga memberikan kesejahteraan kepada pencipta dan komunitas pengembannya. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keutuhan dan identitas karya agar tidak diubah atau disajikan secara tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, pencipta dan pelaku seni Dra. Tjokorda Istri Putra Padmini berharap proses pencatatan hak cipta dipermudah agar seniman memperoleh pengakuan dan pelindungan atas karya mereka, termasuk ketika karya dipelajari atau dipentaskan pihak lain tanpa sepengetahuan penciptanya.
Dari perspektif akademisi, Rektor Institut Seni Indonesia Bali Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana menekankan perlunya membedakan pelindungan karya sakral dan profan, sekaligus memperjelas kedudukan komunitas pemilik ekspresi budaya tradisional. Ia juga mendorong agar pencatatan hak cipta dapat diakses secara gratis serta penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan dan digitalisasi diatur secara proporsional.
Adapun Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Bali mendorong penguatan pelindungan ekspresi budaya tradisional, pembagian manfaat ekonomi yang adil, tanggung jawab platform digital, kepastian penggunaan karya dalam pelatihan AI, serta tata kelola royalti yang transparan dan mudah diakses.
Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan RUU Hak Cipta agar mampu menghadirkan pelindungan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, menjaga nilai sakral dan identitas budaya, serta menjamin keberlanjutan kehidupan seniman dan komunitas adat di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia. (rni/rdn)