
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, saat melakukan kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026), dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Hak Cipta.|Foto Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hak pencipta melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Regulasi ini diharapkan mampu memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonomi, hak moral, dan hak eksklusif atas karya yang dihasilkan, sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi royalti secara transparan dan berkeadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dalam rangka Kunjungan Kerja menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Hak Cipta, di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindera ini menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang lahir dari kecerdasan, kreativitas, dan olah pikir manusia. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa karya yang dihasilkan tidak hanya memperoleh pengakuan secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penciptanya.
“Melalui sarana undang-undang inilah yang harus dapat mengaktualisasi, merasionalisasi, dan merealisasi hak ekonomi, hak moral, serta hak eksklusif yang melekat pada setiap pencipta,” ujar Bob Hasan.
Menurutnya, persoalan perlindungan hak cipta tidak cukup diselesaikan dengan mengakui kepemilikan atas suatu karya. Sistem hukum juga harus mampu menjamin bahwa pencipta benar-benar menerima manfaat dari karya yang telah dihasilkan.
Ia menyoroti masih adanya persoalan di lapangan, ketika sejumlah pencipta belum menikmati atau belum mendapatkan hak yang semestinya mereka terima. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Baleg DPR RI dalam proses penyusunan RUU Hak Cipta.
“Banyak hasil ciptaan yang penciptanya tidak menikmati atau tidak mendapatkan haknya. Inilah yang tidak boleh lagi terjadi ke depan ketika undang-undang disahkan,” tegasnya.
Bob Hasan menilai, penguatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pembentukan regulasi tersebut. LMKN diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan dan pendistribusian royalti secara akuntabel, sehingga hak para pencipta dapat disalurkan secara tepat.
Dalam pandangannya, tata kelola hak cipta perlu dibangun dengan memperjelas hubungan antara pencipta sebagai subjek hukum dan karya yang dihasilkan sebagai objek hukum. Kejelasan tersebut menjadi landasan untuk memastikan bahwa hak yang melekat pada suatu ciptaan dapat dilindungi dan dipenuhi.
“Negara harus hadir. Kehadiran negara ini tidak lepas melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasionalnya,” ujarnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR RI berupaya menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan di bidang hukum, seni, budaya, dan industri kreatif. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan RUU Hak Cipta agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi para pencipta.
Penyusunan RUU Hak Cipta diharapkan tidak berhenti pada penguatan norma hukum, tetapi juga menghadirkan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan distribusi royalti yang transparan. Dengan demikian, perlindungan terhadap pencipta dapat diwujudkan secara konkret, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem kreatif nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati; Rektor Institut Seni Indonesia Bali sekaligus maestro seni rupa dan budayawan Bali, I Wayan Kun Adnyana; maestro etnomusikolog I Made Bandem; perwakilan Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali, I Wayan Dibia; serta pencipta dan pelaku seni Tjokorda Istri Putra Padmini. (rni/rdn)