
Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman saat ditemui Parlementaria usai kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Provinsi Bali dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.|Foto Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun. Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup ditangani melalui langkah pemadaman, tetapi memerlukan penguatan aspek pencegahan, koordinasi antarlembaga, serta kejelasan komando agar penanganannya berjalan efektif hingga ke lapangan.
Arif menilai, meskipun faktor alam dan kondisi iklim, termasuk fenomena El Niño, dapat memperburuk risiko kebakaran, karhutla yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan yang selama ini diterapkan pemerintah.
“Karhutla ini masalah yang terjadi setiap tahun. Seharusnya sudah ada evaluasi dari kejadian-kejadian sebelumnya. Kalau persoalan ini terus berulang, berarti ada hal yang perlu diperbaiki dalam prosedur maupun mekanisme penanganannya,” ujarnya kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Ia menekankan, salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah pembagian kewenangan dan komando antarlembaga. Penanganan karhutla melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, hingga TNI dan Polri. Karena itu, diperlukan pengaturan yang tegas agar koordinasi tidak terhambat oleh tumpang tindih tugas dan kewenangan.
“Jangan sampai di lapangan justru saling melempar tanggung jawab. Penanganan karhutla ini merupakan tugas bersama, sehingga harus jelas siapa yang memimpin, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana koordinasi antarlembaga dijalankan,” tegasnya.
Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini evaluasi terhadap regulasi terkait kehutanan dan aturan pelaksana lainnya perlu dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan komando, mekanisme koordinasi, serta tanggung jawab setiap institusi dalam penanganan karhutla. Dengan demikian, setiap kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara terpadu, baik dalam kondisi darurat maupun pada tahap pencegahan.
Selain memperjelas tata kelola, ia mendorong penguatan pengawasan terhadap wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran. Pemanfaatan peta satelit dan pemantauan titik panas dinilai penting untuk mengidentifikasi wilayah rawan serta menelusuri sumber awal kebakaran sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih dini.
Politisi Dapil Banten I juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas Kementerian Kehutanan dalam menjalankan fungsi preventif. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan kanal untuk menjaga kelembapan lahan gambut, penambahan personel kehutanan, penyediaan peralatan pemantauan dan pemadaman yang lebih memadai, serta edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur dan anggaran yang cukup. Pencegahan harus diperkuat, masyarakat perlu diedukasi, dan personel di lapangan harus didukung dengan peralatan yang memadai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan langkah mitigasi dilaksanakan secara konsisten, terutama di wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang.
Menurutnya, karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga akibat kabut asap lintas batas.
Karena itu, Arif berharap evaluasi regulasi dan pengawasan karhutla dapat menghasilkan sistem penanganan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan. Dengan pembagian kewenangan yang jelas serta dukungan sumber daya yang memadai, pemerintah diharapkan mampu menekan kejadian karhutla secara berkelanjutan. (rni/rdn)