
Anggota Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman usai melakukan Kunjungan Kerja Baleg ke Provinsi Bali, dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.|Foto : Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Rahman menegaskan pentingnya memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendorong penegakan hukum yang tegas, evaluasi perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan guna mencegah kebakaran yang terus berulang setiap tahun.
Menurut Politisi Dapil Banten I, upaya penanganan karhutla tidak akan memberikan efek jera apabila penegakan hukum hanya berujung pada sanksi denda tanpa disertai evaluasi serius terhadap tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan. “Kalau memang terbukti melakukan pembakaran, harus ada tindakan tegas. Jangan hanya dikenai denda yang tidak memberikan efek jera. Jika memenuhi dasar hukum, sanksinya harus bisa sampai pada pencabutan izin,” tegas Arif ditemui usai kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Provinsi Bali dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Senin (26/10/2026).
Legislator yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI ini menilai, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap perusahaan, khususnya yang menjalankan kegiatan pembukaan lahan di wilayah rawan karhutla. Pengawasan tersebut harus mencakup kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pencegahan kebakaran, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme perizinan dan memperketat persyaratan bagi perusahaan agar aspek perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari kegiatan usaha. Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan dan efisiensi biaya pembukaan lahan, tetapi harus memastikan seluruh aktivitasnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Arif menyoroti dugaan praktik pembakaran lahan untuk menekan biaya pembukaan atau pembersihan lahan, termasuk pada sektor perkebunan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses investigasi serta penegakan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan langsung melakukan pembakaran. Penyelidikan perlu mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, membiayai, atau mengambil keuntungan dari tindakan tersebut, apabila didukung bukti yang cukup.
“Kalau ditemukan masyarakat yang sengaja membakar lahan, harus diinvestigasi apakah itu dilakukan atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang menyuruh. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara pihak yang bertanggung jawab justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menekankan bahwa pengawasan perusahaan perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika kebakaran telah terjadi. Pemerintah harus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan, melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, serta memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia juga mendorong agar pengawasan didukung pemanfaatan teknologi, termasuk peta satelit dan pemantauan titik panas, untuk mendeteksi lokasi rawan kebakaran dan membantu penelusuran sumber api. Data tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi aparat dan instansi terkait dalam menentukan langkah pencegahan maupun tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Menurut Arif, penanganan karhutla membutuhkan sinergi antara pengawasan pemerintah, kepatuhan perusahaan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Karena itu, evaluasi regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat pertanggungjawaban para pihak sekaligus memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.
Politisi Partai NasDem ini berharap pemerintah dapat memperketat pengawasan dan perizinan serta menjatuhkan sanksi secara proporsional berdasarkan hasil pembuktian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan efek jera, mencegah praktik pembakaran lahan, dan memastikan kegiatan usaha berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. (rni/aha)