
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae.|Foto: Oji/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengingatkan operator transportasi agar tetap memenuhi hak penumpang ketika perjalanan terganggu akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta keterlambatan, perubahan jadwal, maupun pembatalan perjalanan disertai informasi yang jelas serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ridwan, gangguan akibat kabut asap memang dapat mengharuskan operator menyesuaikan jadwal demi keselamatan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan dan kepastian informasi bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.
“Kendati karhutla menyebabkan gangguan operasional, hak-hak penumpang tidak boleh dikesampingkan. Manajemen keterlambatan harus diterapkan secara transparan dan humanis. Informasi yang jelas serta pelayanan sesuai ketentuan harus diberikan kepada penumpang,” ujar Ridwan melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Kementerian Perhubungan menjalankan fungsi pengawasan terhadap operator transportasi, terutama dalam memastikan penumpang memperoleh penjelasan mengenai penyebab gangguan, perubahan jadwal, dan pilihan penyelesaian perjalanan. Koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat agar informasi mengenai kondisi cuaca dan operasional dapat disampaikan secara konsisten.
Ridwan turut menekankan pentingnya penerapan prosedur penanganan keterlambatan secara tertib. Dalam sektor penerbangan, penanganan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur penanganan penumpang berdasarkan kategori keterlambatan, termasuk pemberian makanan atau minuman pada kategori tertentu. Untuk pembatalan penerbangan, tersedia ketentuan mengenai pengembalian biaya tiket secara utuh atau pengalihan ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Ridwan meminta operator memastikan petugas di bandara maupun terminal memberikan pelayanan yang informatif dan responsif, terutama ketika banyak penumpang terdampak secara bersamaan. Kejelasan mengenai jadwal terbaru, proses pengembalian dana, dan opsi penjadwalan ulang diperlukan agar penumpang dapat menentukan langkah berikutnya tanpa kebingungan.
Ia juga mendorong regulator dan operator memperkuat koordinasi dalam menghadapi situasi darurat. Dengan pembaruan informasi yang teratur, keputusan penundaan atau pengalihan perjalanan dapat dikomunikasikan lebih awal sehingga risiko penumpukan penumpang di terminal dapat diminimalkan.
Ridwan menegaskan, penanganan karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan pengguna jasa transportasi. Keselamatan tetap menjadi prioritas, tetapi kualitas pelayanan dan pemenuhan hak penumpang juga harus dijaga selama gangguan berlangsung. (fa/we)