
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kota Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026), dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Hak Cipta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak moral dan ekonomi pencipta atas karya yang dihasilkan. Aspirasi pelaku seni dan budayawan Bali menjadi salah satu masukan penting untuk memperkuat pelindungan terhadap beragam karya kreatif, termasuk seni tari dan ekspresi budaya tradisional yang selama ini belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal.
“Selama ini diskursus tentang hak cipta lebih banyak berkaitan dengan permusikan. Sementara itu, di Bali, ekspresi budaya tradisional, di antaranya tari-tarian, sangat kuat. Ini tentu akan kita dalami lebih lanjut bersama pemerintah, bagaimana undang-undang hak cipta juga memberikan ruang bagi ekspresi budaya tradisional dan pelaku seni tari agar bisa mendapatkan hak-haknya,” ujar Martin Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kota Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026), dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Hak Cipta.
Menurutnya, pelindungan hak cipta harus mampu menjangkau seluruh bidang kreativitas, mulai dari musik, seni tari, seni rupa, hingga karya tulis. Dengan demikian, keberadaan undang-undang tidak hanya melindungi karya secara hukum, tetapi juga membuka peluang bagi pencipta untuk memperoleh kesejahteraan dari hasil kreativitasnya.
Politisi Dapil Sumatera Utara II menegaskan, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena didaftarkan. Karena itu, proses pencatatan karya dan administrasi royalti perlu dirancang agar memudahkan pencipta, bukan justru menjadi hambatan birokrasi.
“Ketika orang menghasilkan suatu karya dan kemudian karya itu diwujudkan, sebenarnya karya tersebut sudah memiliki hak cipta. Jadi, jangan sampai hak cipta dianggap baru timbul karena didaftarkan. Tinggal bagaimana undang-undang ini menyediakan mekanisme agar karya tersebut dapat tercatat dalam sistem administrasi, termasuk terkait royaltinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pencatatan dan pengelolaan royalti harus disusun secara sederhana, transparan, dan mendukung kebutuhan para pencipta. Dengan begitu, mereka dapat lebih mudah memperoleh pengakuan atas karya sekaligus memastikan hak-hak yang melekat pada karya tersebut terlindungi.
Lebih jauh, Martin menyoroti pentingnya manfaat ekonomi dari pelindungan hak cipta. Menurutnya, masih banyak pelaku seni yang belum dapat sepenuhnya menggantungkan penghidupan dari karya yang mereka hasilkan. Tidak sedikit penari, pencipta lagu, pelukis, penulis, dan pekerja kreatif lainnya yang harus mencari pekerjaan tambahan karena pendapatan dari karya mereka belum memadai.
“Kita ingin undang-undang hak cipta ini semakin memberikan ruang bagi seluruh karya yang dihasilkan pelaku seni, seperti pelukis dan penulis, sehingga mereka bisa memperoleh kesejahteraan dari karya-karyanya. Selama ini, karya yang mereka hasilkan belum selalu memberikan manfaat ekonomi yang cukup signifikan,” ungkap Martin.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penyusunan RUU Hak Cipta harus menghasilkan norma hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemegang hak, baik dalam aspek hak moral maupun hak ekonomi. Penguatan aturan juga perlu diikuti dengan kesiapan pemerintah menyusun peraturan pelaksanaan agar undang-undang dapat diterapkan secara efektif tanpa harus menunggu terlalu lama.
Perjuangkan Hak dan Royalti Pencipta
Sementara itu Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman mengatakan, hak cipta tidak hanya berkaitan dengan pengakuan atas suatu karya, tetapi juga penghargaan terhadap nilai intelektual serta pemenuhan hak para pencipta. “Bicara hak cipta itu bukan cuma tentang lagu, tetapi juga ada tari dan budaya-budaya yang lain. Hak intelektual itu sangat mahal dan tidak terukur,” ujar Arif pada kunjungan yang sama.
Menurut Politisi Fraksi NasDem pembahasan RUU Hak Cipta perlu mencakup penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), termasuk dalam memastikan pengelolaan hak dan royalti bagi pencipta berjalan adil. Cakupan pelindungan juga perlu diperluas agar tidak hanya berfokus pada musik dan lagu, tetapi turut memperhatikan karya seni dan budaya lainnya.
Arif juga menyoroti tantangan AI yang semakin memengaruhi industri kreatif. Ia menilai, regulasi perlu memberikan kejelasan mengenai karya orisinal manusia dan karya yang dihasilkan melalui teknologi AI, sehingga hak pencipta tetap terlindungi. “Teknologi pasti memiliki manfaat dan kerugian. Namun, yang harus kita pastikan adalah bagaimana hak cipta yang benar-benar berasal dari manusia tetap dihargai,” tegasnya.
Arif berharap RUU Hak Cipta dapat segera disahkan dan didukung peraturan pelaksana yang jelas serta berpihak kepada para pencipta. Dengan demikian, karya seni, budaya, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum serta penghargaan yang layak di tengah perkembangan teknologi. (rni/aha)