1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI , Habib Syarief Muhammad, mendesak penyelenggara Satu Data Indonesia untuk mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta perlindungan data pribadi publik. Desakan ini disampaikan menyusul telah disahkannya UU Satu Data Indonesia yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal dalam Rapat Paripurna DPR RI.