1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disepakati menjadi terobosan hukum untuk mengakhiri berbagai konflik pertanahan struktural yang membelenggu masyarakat kecil serta petani selama lebih dari 60 tahun. Regulasi ini dirancang guna menghapus ego sektoral antar embaga sekaligus mendorong redistribusi tanah yang lebih berkeadilan di seluruh Indonesia.