
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Daerah Kepulauan di Ternate, Maluku Utara.|Foto: Nadya/sai
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief menegaskan pentingnya mengubah cara pandang pembangunan nasional terhadap wilayah maritim. Laut tidak boleh lagi dipandang sebagai pemisah antarwilayah, melainkan sebagai penghubung utama untuk menghadirkan keadilan pembangunan dan pelayanan dasar.
Menurutnya untuk menjawab tantangan geografis wilayah kepulauan, RUU Daerah Kepulauan harus mengakomodasi empat dimensi otonomi, yakni regulatory autonomy atau kebijakan sesuai karakter kepulauan, administrative autonomy berupa keleluasaan pelayanan dan pengawasan tanpa selalu bergantung pada pusat, fiscal-economic autonomy melalui pengelolaan sumber daya kelautan yang terintegrasi dengan ekonomi lokal, serta development autonomy yang berfokus pada pembangunan berbasis gugus pulau.
"Satu hal kunci yang harus kita pegang dalam RUU ini adalah bahwa laut itu penghubung, bukan pemisah. Karena itu, otonomi daerah kepulauan harus mencakup keleluasaan regulasi, administrasi, fiskal-ekonomi, hingga pembangunan berbasis gugus pulau," tegas Hendry saat mengikuti Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Pansus DPR RI bersama Tim Kerja DPD RI di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).
Anggota Komisi VII DPR RI tersebut menekankan bahwa konektivitas antarpulau tidak sekadar berbicara mengenai pergerakan barang atau proyek fisik angkutan perintis, melainkan menyangkut tiga dimensi vital. Dimensi pertama adalah konektivitas pelayanan publik untuk menjamin jangkauan layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi hingga pulau terluar. Hendry mengingatkan agar tidak ada lagi cerita masyarakat terisolasi yang meninggal di jalan saat berobat hanya karena keterbatasan akses angkutan.
Dimensi kedua adalah konektivitas ekonomi lokal untuk menghubungkan sektor UMKM dan ekonomi kreatif. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya terlihat bagus di atas kertas atau sekadar ditopang angka makro industri ekstraktif, melainkan harus dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat. Sementara dimensi ketiga adalah konektivitas sosial-teritorial guna menjaga keutuhan gugus pulau dalam satu tata kelola pemerintahan yang mandiri dan berdaulat.
Hendry, yang juga mencermati kondisi wilayah pesisir Riau seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Pelalawan, dan Indragiri Hilir yang memiliki ratusan pulau menilai ketimpangan harga bahan pokok serta kelangkaan tenaga guru dan medis di wilayah kepulauan merupakan akibat langsung dari belum optimalnya konektivitas dan dukungan fiskal. Oleh karena itu, ia mendorong agar skema Public Service Obligation (PSO), subsidi trayek perintis, dan standar pelayanan minimum terintegrasi secara lintas moda, mulai dari laut, udara, darat, hingga jaringan logistik dan digital.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menegaskan pentingnya posisi hukum yang kuat bagi kawasan kepulauan agar negara dapat hadir secara penuh. "Bagi masyarakat kepulauan, konektivitas adalah kebutuhan dasar karena laut adalah ruang hidup utama kita. Melalui RUU ini, kita berharap konektivitas antarpulau tidak lagi saling melempar tanggung jawab antara pusat dan daerah, tetapi menjadi bagian terintegrasi dari ruang pembangunan nasional," pungkas Sarbin. (ndy/aha)