
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Taufan Pawe saat kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Sorong, Papua Barat Daya.|Foto: Yasmin/jk
PARLEMENTARIA, Sorong – Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Taufan Pawe menilai kompleksitas wilayah kepulauan membutuhkan pengaturan khusus yang adaptif terhadap karakteristik setiap daerah. Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan perlu menjawab persoalan kewenangan, fiskal, pengelolaan sumber daya alam, hingga koordinasi antarkementerian dan lembaga.
Taufan mengatakan kunjungan kerja Pansus ke Papua Barat Daya dilakukan untuk menggali kebutuhan daerah secara langsung. Berdasarkan paparan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, wilayah tersebut memiliki lebih dari 3.000 pulau dengan karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang beragam.
“Kita ingin sekali mendapat informasi sekaligus mendalami terkait kebutuhan-kebutuhan di daerah-daerah, khususnya di Papua Barat Daya ini,” ujar Taufan usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/10/2026).
Dorong Lex Specialis
Menurut Taufan, kondisi geografis kepulauan membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Jarak antarpulau serta perbedaan karakteristik wilayah membuat kebijakan tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan daerah daratan.
Karena itu, RUU perlu mengatur sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk koordinasi antarkementerian dan lembaga. Ia menyebut konsep lex specialis menjadi salah satu gagasan yang tengah didalami Pansus.
Pengaturan khusus tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih sesuai bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan dan mengelola wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing.
“Dengan hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan ini, sedapat mungkin konsepnya itu adalah bersifat lex specialis,” ungkapnya.
Taufan menjelaskan perlakuan khusus tidak hanya diperlukan dari sisi fiskal. Aspek nonfiskal, termasuk pengelolaan sumber daya alam, juga perlu mendapat perhatian agar daerah memiliki ruang mengelola potensi wilayahnya dengan dasar hukum yang jelas. Menurutnya, RUU perlu memberikan legal standing bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Masukan dari akademisi dan tokoh masyarakat juga dinilai penting dalam penyusunan RUU. Selain memperkuat landasan akademik, masukan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau dengan akses terbatas. Taufan juga menekankan agar masyarakat di wilayah kepulauan tidak terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan nasional.
“Saya selalu menyuarakan buat saudara-saudara kita di luar pulau sana, jangan termarginalkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Taufan memastikan Pansus akan terus mendorong percepatan pembahasan RUU. Namun, percepatan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kualitas substansi agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan secara komprehensif.
Terakhir, ia berharap berbagai aspirasi yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, akademisi, dan tokoh masyarakat dapat diterjemahkan ke dalam substansi RUU. Pengaturan tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar bagi penguatan kewenangan, dukungan fiskal, pengelolaan sumber daya alam, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Insya Allah semuanya akan berjalan sesuai target dan harapan kita, mudah-mudahan di tahun ini sudah bisa disahkan,” pungkas Taufan. (Ysm/um)