
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends saat rapat Bersama Direktur Jenderal OTDA dan Bina Administrasi Kewilayahan serta Biro Hukum di ruang rapat Komisi XII, Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Mario/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI menggelar rapat Bersama Direktur Jenderal OTDA dan Bina Administrasi Kewilayahan serta Biro Hukum di ruang rapat Komisi XII, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, salah satu masukan yang menjadi perhatian pansus ialah pengaturan dana khusus kepulauan sebagai instrumen. Demi mempercepat pembangunan wilayah kepulauan tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Salah satu yang menjadi perhatian terkait dana khusus kepulauan bagi daerah kepulauan untuk menjawab biaya pelayanan publik dan pembangunan yang lebih tinggi akibat jarak antar pulau, keterbatasan akses dan sebaran penduduk," katanya.
Ia mengatakan RUU tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarpulau, serta memberikan perlindungan bagi pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.
“Nantinya RUU ini juga akan mengatur mengenai tata kelola dan koordinasi untuk pemanfaatan SDA dipulau-pulau terpencil, selain itu dana bagi hasil juga akan berkeadilan bagi daerah penghasil dan terdampak. Pada intinya askes layanan Pendidikan, kesehatan dan konektifiktas antar pulau juga menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Menurut dia, daerah kepulauan memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi biru (blue economy) sehingga memerlukan kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi wilayah kepulauan.
Selain aspek fiskal, Pansus juga menerima masukan mengenai perlindungan hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari substansi RUU. (tn/aha)