Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pasal afirmasi atas wilayah kepulauan pada UU 23/2014 dinilai belum mampu menyelesaikan penentuan formula Dana Khusus Kepulauan (DKK). Mendeknya penghitungan dana itu menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI. Terdapat usulan agar formula DKK dapat ditentukan di dalam rancangan beleid itu.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan formula DKK tidak akan diserahkan begitu saja ke aturan turunan, melainkan dirumuskan secara eksplisit di batang tubuh undang-undang sejak awal. Mengingat formula sempat didelegasikan ke Peraturan Pemerintah yang tak kunjung terbit.
“Setiap pasal-pasal yang terkait dengan komitmen itu, itu masuk di batang tubuh Undang-Undangnya dan tidak mandek di turunannya,” kata Anis, di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, langkah ini diambil sebagai pembelajaran dari pansus-pansus sebelumnya yang gagal mengeksekusi pasal afirmasi karena terlalu bergantung pada aturan turunan.
Ia menambahkan, Pansus juga tengah mengupayakan agar setiap Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan undang-undang ini memiliki batas waktu terbit yang jelas, sehingga tidak menggantung tanpa kepastian seperti yang dialami UU sebelumnya.
Bagi Anis, ukuran keberhasilan RUU ini bukan soal seberapa cepat pembahasannya rampung, melainkan seberapa jauh aturan tersebut nantinya benar-benar bisa diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah kepulauan.
Komitmen ini sejalan dengan rekomendasi yang lebih dulu disampaikan Ketua APPKI dalam RDP sebelumnya. APPKI bahkan mendorong agar kedudukan RUU ini ditegaskan sebagai lex specialis derogat legi generali, agar tidak kalah oleh aturan sektoral lain seperti UU Pemerintahan Daerah maupun UU Cipta Kerja.
Skema pendanaan khusus yang diusulkan APPKI turut dilengkapi sejumlah mekanisme pengaman: penetapan dan alokasi anggaran yang terkunci sejak awal, penyaluran berbasis kriteria objektif tiap daerah, pemanfaatan dana yang bersifat earmarked atau terikat peruntukan, hingga evaluasi dan akuntabilitas berjenjang, rangkaian mekanisme yang dirancang khusus agar Dana Khusus Kepulauan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas seperti yang dikhawatirkan terjadi pada UU sebelumnya.
Formula DKK menjadi penting sebab kebutuhan dana di masing-masing provinsi kepulauan tidak seragam. Apalagi, kata Anis, masih terdapat persoalan keadilan fiskal antara wilayah daratan dan kelautan. Kemahalan biaya konektivitas serta biaya konstruksi antarpulau, menurutnya, akan dipetakan secara khusus dalam RUU ini.
Diharapkan, afirmasi yang diberikan akan tetap bersifat nasional sebagai prinsip dasar, namun tingkat toleransi dan implementasinya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing provinsi, bukan dipukul rata dengan satu angka tunggal.
Pola pemetaan berbasis karakteristik ini juga tampak dari formula yang diusulkan provinsi-provinsi peserta RDPU. Kepulauan Riau merinci variabel hitungannya mencakup luas wilayah laut, jumlah pulau berpenghuni, jumlah Pulau Kecil Terluar, indeks kemahalan geografis, hingga kerentanan bencana maritim.
Sementara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam paparannya turut mengusulkan formula serupa namun dengan variabel tambahan berupa panjang garis pantai dan tingkat keterisolasian wilayah. Keragaman formula inilah yang menjadi materi mentah yang harus dipetakan Pansus sebelum dirumuskan menjadi satu kerangka afirmasi yang berlaku nasional. (ndy/aha)