
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat Kunjungan Kerja Reses di Timika, Papua Tengah.|Foto: Singgih/Karismma
PARLEMENTARIA, Timika - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar memiliki keterkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Soedeson, secara substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan regulasi lain, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan perangkat hukum pidana lainnya.
"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," ujar Soedeson kepada Parlementaria, di Timika, Papua Tengah, Jumat (24/07/2026).
Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Soedeson menegaskan Komisi III DPR RI terus bekerja secara intensif untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya," katanya.
Terkait target penyelesaian pembahasan, Soedeson mengatakan hal tersebut akan menyesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR RI.
"Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum serta selaras dengan sistem hukum pidana nasional. (skr/rdn)