E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda Rapat DPRWEBSITE DPR
TRENDING:
Komisi XII|Komisi VII|Anggaran|Komisi X|Komisi IV|Baleg|Komisi VIII|Komisi IX|karhutla|Komisi II|Bencana|Komisi III|RUU Reforma Agraria
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 71%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda Rapat DPRWEBSITE DPR
TRENDING:
Komisi XII|Komisi VII|Anggaran|Komisi X|Komisi IV|Baleg|Komisi VIII|Komisi IX|karhutla|Komisi II|Bencana|Komisi III|RUU Reforma Agraria
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 71%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda Rapat DPRWEBSITE DPR
TRENDING:
Komisi XII|Komisi VII|Anggaran|Komisi X|Komisi IV|Baleg|Komisi VIII|Komisi IX|karhutla|Komisi II|Bencana|Komisi III|RUU Reforma Agraria
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 71%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

Diterbitkan
Selasa, 28 Jul 2026 09.47 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat Kunjungan Kerja Reses di Timika, Papua Tengah.|Foto: Singgih/Karismma

PARLEMENTARIA, Timika - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar memiliki keterkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurut Soedeson, secara substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan regulasi lain, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan perangkat hukum pidana lainnya.

Lihat Juga :

Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset

Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset

 

"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," ujar Soedeson kepada Parlementaria, di Timika, Papua Tengah, Jumat (24/07/2026).

 

Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang.

 

Soedeson menegaskan Komisi III DPR RI terus bekerja secara intensif untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

 

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya," katanya.

 

Terkait target penyelesaian pembahasan, Soedeson mengatakan hal tersebut akan menyesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR RI.

 

"Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum serta selaras dengan sistem hukum pidana nasional. (skr/rdn)

Berita terkait

Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Politik dan Keamanan
Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset
Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Minta Mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset Diatur Ketat
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Kecam Keroyok Massa di Bali, Rofik Hananto Desak Penegakan Hukum dan Pendampingan Trauma Anak Korban

Selanjutnya

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1159)
  • Industri dan Pembangunan(3970)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3962)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4792)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Majalah Parlementaria 258
Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda Rapat DPRWEBSITE DPR
TRENDING:
Komisi XII|Komisi VII|Anggaran|Komisi X|Komisi IV|Baleg|Komisi VIII|Komisi IX|karhutla|Komisi II|Bencana|Komisi III|RUU Reforma Agraria
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 71%
Angin: 4 km/h