
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Fauzan Khalid saat kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.|Foto: Yasmin/jk
PARLEMENTARIA, Sorong – Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Fauzan Khalid menyoroti tingginya biaya pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan yang tidak sebanding dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Kondisi geografis yang tersebar antarpulau membuat pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan, hingga penanganan bencana membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan wilayah daratan.
“Kita golongkan sebagai daerah kepulauan, masalah infrastruktur, kemudian masalah kewenangan, masalah keterbatasan fiskal di satu sisi, di sisi lain biaya yang dibutuhkan di daerah kepulauan itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di daratan,” ujar Fauzan usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, kekhususan wilayah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan kondisi geografis, tetapi juga berimplikasi terhadap model pembangunan dan manajemen pemerintahan. Pelayanan publik harus mampu menjangkau masyarakat di pulau-pulau terisolir, sementara pembangunan infrastruktur menghadapi tantangan jarak dan akses yang lebih kompleks.
Perkuat Kebutuhan Hadapi Bencana
Kondisi tersebut semakin terasa ketika masyarakat kepulauan menghadapi bencana atau fenomena alam yang mengganggu aktivitas ekonomi. Fauzan menyebut masyarakat pesisir yang mayoritas bekerja sebagai nelayan membutuhkan dukungan pemerintah ketika cuaca buruk atau fenomena seperti El Nino membuat mereka tidak dapat melaut dalam waktu lama.
“Bahkan tadi ada masukan terkait dengan ketika terjadi bencana. Bencana yang setiap tahun, misalnya El Nino, angin dan lain sebagainya. Itu kan masyarakat pesisir rata-rata pekerjaannya nelayan. Itu kalau El Nino dua bulan, tiga bulan pasti tidak bisa melaut. Ini butuh kehadiran dari pemerintah,” jelasnya.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu diterjemahkan secara konkret dalam norma RUU Daerah Kepulauan, mengingat pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan fiskal. Berbagai masukan dari daerah akan menjadi bahan Pansus untuk merumuskan dukungan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kepulauan.
Ia menegaskan, pembahasan RUU tidak hanya diarahkan pada penguatan kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga dukungan fiskal tambahan. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi sasaran utama Pansus agar pelayanan dasar di daerah kepulauan dapat berjalan optimal.
“Target kita kan dua di undang-undang. Pertama itu terkait dengan kewenangan demi pemenuhan layanan dasar di daerah kepulauan. Yang kedua adalah tambahan fiskal karena biaya yang dibutuhkan untuk mengelola daerah kepulauan itu jauh lebih tinggi dari mengelola daratan,” tegasnya.
Selain pelayanan dasar, Fauzan menilai pembangunan di wilayah kepulauan, termasuk pulau-pulau kecil terluar, membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan aspek kesejahteraan (prosperity) sekaligus keamanan (security). Karena itu, pengaturan khusus dalam RUU diharapkan dapat mengakomodasi karakteristik wilayah, kebutuhan masyarakat, serta tantangan pembangunan daerah kepulauan. (Ysm/um)