
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Anis Byarwati menyampaikan pandangannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Daerah Kepulauan di Ternate, Maluku Utara.|Foto: Nadya/sai
PARLEMENTARIA, Ternate — Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong pembentukan undang-undang ini sebagai instrumen investasi nasional yang mampu melahirkan mesin pertumbuhan ekonomi baru berbasis kelautan. Ketimbang sekadar bergantung pada skema dana transfer daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Daerah Kepulauan di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026). Anis menyebutkan gagasan pembentukan RUU ini bukan bentuk permintaan perlakuan khusus karena kelemahan daerah, melainkan kebutuhan akan desain kebijakan dan afirmasi fiskal yang tepat.
"Gagasan RUU Daerah Kepulauan ini bukan karena teman-teman di daerah kepulauan meminta perlakuan khusus akibat kelemahan mereka, melainkan karena daerah kepulauan membutuhkan desain kebijakan fiskal yang tepat (lex specialis)," ujar Anis.
Anggota Komisi XI DPR RI tersebut menyoroti adanya paradoks pada struktur perekonomian Maluku Utara. Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai angka fantastis 34,17 persen dengan PDRB sebesar Rp123,62 triliun. Namun, pertumbuhan tinggi tersebut sangat dominan ditopang oleh industri pengolahan (42,01 persen) dan pertambangan (20,84 persen). Sementara itu, sektor perikanan di wilayah kepulauan ini hanya berkontribusi sebesar 3,33 persen atau Rp4,4 triliun.
Anis menilai ketimpangan ini harus dijawab melalui RUU Daerah Kepulauan agar hasil pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat di pulau-pulau kecil.
"Ini menjadi satu hal yang paradoksal. Bagaimana mungkin provinsi dengan karakter geografis kepulauan dan wilayah laut yang besar belum mampu menjadikan ekonomi kelautan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi utamanya? Masalah konektivitas, pelabuhan perikanan, cold storage, hingga rantai dingin inilah yang harus dijawab oleh RUU ini," tegas Anis.
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan bahwa penyediaan alokasi anggaran maupun Dana Khusus Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai beban fiskal bagi pemerintah pusat, melainkan sebagai investasi untuk memperluas basis penerimaan negara.
"RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya berbicara tentang tambahan transfer ke daerah, melainkan menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru berbasis laut. Ini adalah investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara melalui penguatan ekonomi maritim, bukan beban APBN," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menyambut baik komitmen Pansus DPR RI dan menegaskan pentingnya pengakuan karakteristik wilayah kepulauan dalam siklus kebijakan pembangunan nasional.
"Bagi masyarakat Maluku Utara, laut adalah jalan raya penghubung dan ruang kehidupan utama. Oleh karena itu, skema alokasi anggaran, tata kelola kewenangan laut, hingga konektivitas antarpulau harus dirumuskan secara adil demi menjaga kedaulatan serta keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir," tegas Sarbin. (ndy/aha)