E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|Komisi IX|BAKN|stunting|kerjasama|TKD|Amelia Anggraini
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|Komisi IX|BAKN|stunting|kerjasama|TKD|Amelia Anggraini
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|Komisi IX|BAKN|stunting|kerjasama|TKD|Amelia Anggraini
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Pengaturan Reforma Agraria Didorong Atasi Fragmentasi Regulasi dan Kebijakan

Diterbitkan
Rabu, 16 Sep 2026 09.43 WIB
Bagikan:
RUU Pengaturan Reforma Agraria Didorong Atasi Fragmentasi Regulasi dan Kebijakan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin.|Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diperlukan untuk mengatasi fragmentasi regulasi dan kebijakan yang selama ini menjadi salah satu akar konflik agraria struktural. Menurutnya, berbagai aturan sektoral mengenai pertanahan dan aset negara belum sepenuhnya memiliki orientasi yang selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

 

Khozin menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari perbedaan perspektif dalam memandang penguasaan tanah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menempatkan negara sebagai pihak yang menguasai dan mengatur pemanfaatan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai pemilik.

Lihat Juga :

Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!

Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!

RUU Reforma Agraria Harus Jadi Solusi Konflik Pertanahan yang Berlarut

RUU Reforma Agraria Harus Jadi Solusi Konflik Pertanahan yang Berlarut

 

“(Konstitusi) negara itu di Pasal 33 itu menguasai (sumber daya alam), bukan memiliki. Jadi kalau dalam konsep agama itu tasarrufiyah, bukan milkiyah. Bukan kepemilikan, tapi pengelolaan. Pemiliknya siapa? Rakyat. Memberikan mandat kepada negara untuk mengatur, dan mengatur ini orientasinya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Khozin dalam diskusi media briefing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

 

Dalam perkembangan pembahasan RUU Reforma Agraria ini, menurut Khozin, muncul sejumlah undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, hingga Undang-Undang BUMN, yang pengaturannya kerap bersinggungan dengan penyelesaian persoalan agraria.

 

Ia mencontohkan tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai BUMN. Ketika masa haknya berakhir, tanah tersebut tidak serta-merta dapat kembali menjadi cadangan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

 

Persoalan juga muncul akibat belum terintegrasinya data pertanahan antarsektor. Khozin mengatakan kementerian dan lembaga masih memiliki basis data masing-masing yang tidak selalu terhubung, sehingga berpotensi melahirkan tumpang tindih penetapan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

 

“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria itu adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” tegasnya.

 

Khozin mencontohkan keberadaan puluhan ribu desa yang masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada kepastian administrasi, akses terhadap bantuan, hingga pengakuan negara terhadap wilayah tempat masyarakat telah bermukim.

 

Karena itu, ia menilai negara perlu mengambil peran dalam menyelesaikan sumber persoalan tersebut melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. RUU ini diharapkan dapat menjadi aturan khusus atau lex specialis ketika menangani tanah yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), termasuk yang tercatat sebagai BMN maupun aset instansi pemerintah.

 

Selain penguatan aspek regulasi, Khozin mengungkapkan RUU tersebut dirancang menghadirkan Badan Reforma Agraria Nasional yang memiliki kewenangan untuk mengorkestrasi penyelesaian konflik agraria lintas sektor.

 

“Badan inilah yang akan mengorkestrasi lintas sektoral terkait dengan agraria, entah itu di Kehutanan, Transmigrasi, Kemendagri, BPN, diorkestrasi oleh badan itu untuk menyelesaikan konflik ya, bukan sengketa,” jelasnya.

 

Khozin menekankan konflik agraria yang hendak disasar bukan semata sengketa antarindividu, melainkan konflik struktural yang muncul akibat persoalan sistem, regulasi, kebijakan, serta keterlibatan berbagai sektor pemerintahan. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. (naj, gal/rdn)

Berita terkait

Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!
Politik dan Keamanan
Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!
RUU Reforma Agraria Harus Jadi Solusi Konflik Pertanahan yang Berlarut
Politik dan Keamanan
RUU Reforma Agraria Harus Jadi Solusi Konflik Pertanahan yang Berlarut
Benny K Harman Usul Redistribusi dan Restitusi Jadi Fokus RUU Reforma Agraria
Politik dan Keamanan
Benny K Harman Usul Redistribusi dan Restitusi Jadi Fokus RUU Reforma Agraria
Tags:#Baleg#Muhammad Khozin#RUU Reforma Agraria
Sebelumnya

Amelia Anggraini Minta Tanggung Jawab Vendor Asing Diperjelas dalam RUU KKS

Selanjutnya

Di Forum Parlemen Dunia, BKSAP Serukan Pemberdayaan Generasi Muda

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1176)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4016)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4892)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|Komisi IX|BAKN|stunting|kerjasama|TKD|Amelia Anggraini
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h