
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diperlukan untuk mengatasi fragmentasi regulasi dan kebijakan yang selama ini menjadi salah satu akar konflik agraria struktural. Menurutnya, berbagai aturan sektoral mengenai pertanahan dan aset negara belum sepenuhnya memiliki orientasi yang selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Khozin menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari perbedaan perspektif dalam memandang penguasaan tanah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menempatkan negara sebagai pihak yang menguasai dan mengatur pemanfaatan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai pemilik.
“(Konstitusi) negara itu di Pasal 33 itu menguasai (sumber daya alam), bukan memiliki. Jadi kalau dalam konsep agama itu tasarrufiyah, bukan milkiyah. Bukan kepemilikan, tapi pengelolaan. Pemiliknya siapa? Rakyat. Memberikan mandat kepada negara untuk mengatur, dan mengatur ini orientasinya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Khozin dalam diskusi media briefing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam perkembangan pembahasan RUU Reforma Agraria ini, menurut Khozin, muncul sejumlah undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, hingga Undang-Undang BUMN, yang pengaturannya kerap bersinggungan dengan penyelesaian persoalan agraria.
Ia mencontohkan tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai BUMN. Ketika masa haknya berakhir, tanah tersebut tidak serta-merta dapat kembali menjadi cadangan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Persoalan juga muncul akibat belum terintegrasinya data pertanahan antarsektor. Khozin mengatakan kementerian dan lembaga masih memiliki basis data masing-masing yang tidak selalu terhubung, sehingga berpotensi melahirkan tumpang tindih penetapan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria itu adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” tegasnya.
Khozin mencontohkan keberadaan puluhan ribu desa yang masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada kepastian administrasi, akses terhadap bantuan, hingga pengakuan negara terhadap wilayah tempat masyarakat telah bermukim.
Karena itu, ia menilai negara perlu mengambil peran dalam menyelesaikan sumber persoalan tersebut melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. RUU ini diharapkan dapat menjadi aturan khusus atau lex specialis ketika menangani tanah yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), termasuk yang tercatat sebagai BMN maupun aset instansi pemerintah.
Selain penguatan aspek regulasi, Khozin mengungkapkan RUU tersebut dirancang menghadirkan Badan Reforma Agraria Nasional yang memiliki kewenangan untuk mengorkestrasi penyelesaian konflik agraria lintas sektor.
“Badan inilah yang akan mengorkestrasi lintas sektoral terkait dengan agraria, entah itu di Kehutanan, Transmigrasi, Kemendagri, BPN, diorkestrasi oleh badan itu untuk menyelesaikan konflik ya, bukan sengketa,” jelasnya.
Khozin menekankan konflik agraria yang hendak disasar bukan semata sengketa antarindividu, melainkan konflik struktural yang muncul akibat persoalan sistem, regulasi, kebijakan, serta keterlibatan berbagai sektor pemerintahan. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. (naj, gal/rdn)