
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini berlarut-larut. Penyelesaian tersebut mencakup perselisihan antara masyarakat dengan pemerintah maupun dengan badan usaha.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan, masih terdapat ribuan hingga puluhan ribu persoalan pertanahan yang belum terselesaikan melalui peradilan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menghadirkan mekanisme penyelesaian yang lebih efektif.
“Sampai ini masih ada ribuan, puluhan ribu persoalan-persoalan yang tidak pernah terselesaikan oleh peradilan atau oleh Badan Pertanahan Nasional,” ujar Sturman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu tujuan penting pembentukan RUU tersebut. Ia menyebut pemerintah juga menginginkan berbagai persoalan agraria dapat dituntaskan dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konflik apa pun, perselisihan tentang pertanahan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain penyelesaian konflik, Sturman menilai reforma agraria perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yakni reforma aset dan reforma akses. Reforma aset berkaitan dengan penetapan pihak yang memiliki hak atas suatu aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, data, serta kondisi yang sebenarnya.
Sementara itu, reforma akses diarahkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh dan mengurus hak atas tanah. Ia menilai masyarakat tidak boleh kembali menghadapi proses yang berlarut-larut hingga bertahun-tahun.
“Yang kedua, dipermudah untuk pengurusannya, aksesnya mudah. Jangan sulit lagi, jangan bertahun-tahun tidak selesai-selesai,” tegasnya.
Sturman menambahkan, penyelesaian persoalan agraria juga perlu memastikan adanya pemulihan terhadap masyarakat yang kepentingannya selama ini terganggu akibat konflik pertanahan. Karena itu, pembahasan RUU perlu memperhatikan mekanisme atribusi maupun restitusi sesuai dengan hak dan kondisi masing-masing pihak.
Ia berharap seluruh masukan yang diperoleh Baleg dari akademisi, pemerintah, BUMN, serta pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat substansi RUU sehingga persoalan agraria tidak lagi menjadi persoalan yang tertunda dan terus berulang.
“Tidak menjadi persoalan negara lagi. Tidak persoalan yang tertunda lagi,” pungkas Sturman. (fa/rdn)