
Anggota Baleg DPR RI Benny K Harman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pelaksanaan restitusi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus dilakukan secara cermat dan tidak mengabaikan kepastian hukum atas tanah yang diperoleh secara sah. Reforma agraria perlu memastikan pengembalian tanah yang memang bermasalah, tanpa mengambil hak badan hukum yang memperoleh dan menguasai tanah sesuai ketentuan hukum.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, tidak semua tanah yang dikuasai badan hukum dapat serta-merta dijadikan objek restitusi. Jika tanah diperoleh secara sah dan melalui prosedur hukum yang berlaku, kepemilikan atau penguasaannya juga harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Kalau ada badan hukum yang memperoleh tanahnya secara sah, sesuai dengan hukum, prosedurnya juga sesuai dengan hukum, kalau ada masyarakat adat yang masuk mengklaim bahwa itu milik mereka, itu juga tidak benar,” ujar Benny.
Menurutnya, prinsip negara hukum harus menjadi dasar dalam menentukan tanah yang dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi. Klaim masyarakat tetap harus diverifikasi berdasarkan riwayat penguasaan, bukti kepemilikan, serta proses perolehan tanah.
“Sebab ada juga begitu badan hukum ada di tempat saya. Tanah dimiliki oleh badan hukum jauh sebelum Republik ini ada,” katanya.
Benny mencontohkan tanah yang sejak lama dimiliki lembaga keagamaan dan kemudian sebagian telah diserahkan kepada masyarakat. Menurutnya, sisa tanah yang masih dikuasai secara sah tidak serta-merta dapat kembali diklaim hanya dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan mekanisme restitusi. Pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap klaim tanah diperiksa secara objektif agar kebijakan reforma agraria tidak justru menciptakan sengketa baru.
"Restitusi itu harus betul-betul teliti,” tegasnya.
Benny menekankan, restitusi seharusnya diarahkan pada tanah yang terbukti diperoleh atau dikuasai secara tidak sah, termasuk melalui pihak ketiga atau melebihi hak yang diberikan. Sebaliknya, tanah yang diperoleh secara sah juga harus dilindungi sebagai bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam reforma agraria.
Menurutnya, keseimbangan tersebut penting agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak yang memperoleh tanah secara sah. (fa/rdn)