E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi I|Komisi XI|BKSAP|RUU KKS|Komisi IX|stunting|kerjasama|Amelia Anggraini|Syahrul Aidi Maazat|RUU Keuangan Negara|Komisi III
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 55%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi I|Komisi XI|BKSAP|RUU KKS|Komisi IX|stunting|kerjasama|Amelia Anggraini|Syahrul Aidi Maazat|RUU Keuangan Negara|Komisi III
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 55%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi I|Komisi XI|BKSAP|RUU KKS|Komisi IX|stunting|kerjasama|Amelia Anggraini|Syahrul Aidi Maazat|RUU Keuangan Negara|Komisi III
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 55%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Perjelas Putusan Hukum Lembaga Penyelesaian Sengketa Agraria, Harus Final dan Mengikat

Diterbitkan
Rabu, 16 Sep 2026 09.24 WIB
Bagikan:
Perjelas Putusan Hukum Lembaga Penyelesaian Sengketa Agraria, Harus Final dan Mengikat

Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Mentari/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta — RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memperjelas kedudukan hukum keputusan lembaga penyelesaian sengketa agraria yang nantinya dinyatakan bersifat final dan mengikat. Kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika keputusan lembaga tersebut berhadapan dengan proses dan kewenangan lembaga peradilan.

 

Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Lihat Juga :

Legislator Tegaskan Restitusi Tanah dalam Reforma Agraria Harus Berbasis Bukti dan Proses Hukum

Legislator Tegaskan Restitusi Tanah dalam Reforma Agraria Harus Berbasis Bukti dan Proses Hukum

Kang Aher: Penyelesaian Konflik Agraria Harus Komprehensif demi Kepastian Hukum

Kang Aher: Penyelesaian Konflik Agraria Harus Komprehensif demi Kepastian Hukum

 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, sifat final dan mengikat lazim dilekatkan pada putusan lembaga kekuasaan kehakiman, terutama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, apabila lembaga penyelesaian sengketa agraria ditempatkan sebagai organ atau badan administrasi negara, kedudukan keputusan yang dihasilkan perlu dirumuskan secara lebih jelas.

 

“Kalau keputusan pengadilan atau pelaku kekuasaan kehakiman, itu kita sangat mudah melekatkan sebagai keputusan yang final dan mengikat. Kalau dia dalam posisi Supreme atau High Court, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung itu bisa,” ujar Ahmad.

 

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan organ administrasi negara memiliki karakter yang berbeda dengan putusan pengadilan. Dalam hukum administrasi negara, keputusan dapat bersifat deklaratif, konstitutif, maupun kondemnator. Karena itu, perlu ditegaskan ruang lingkup kekuatan mengikat keputusan lembaga penyelesaian sengketa agraria.

 

“Kalau dia final dan mengikat, final dan mengikatnya untuk siapa? Apakah para pihak yang bersengketa saja? Atau kan juga final dan mengikat bagi institusi peradilan?” tanyanya.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai persoalan tersebut perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ketika suatu sengketa agraria telah diputus oleh lembaga penyelesaian sengketa, tetapi kemudian masuk atau berhadapan dengan proses di pengadilan.

 

Ia menekankan, lembaga peradilan memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri dalam memeriksa serta memutus perkara. Karena itu, ketentuan mengenai kekuatan keputusan lembaga penyelesaian sengketa agraria harus dirancang secara hati-hati agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjaga hubungan kewenangan antarlembaga.

 

Masukan tersebut disampaikan Ahmad dalam rangka memperkaya pembahasan Baleg terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurutnya, kejelasan desain penyelesaian sengketa menjadi salah satu aspek penting agar regulasi reforma agraria nantinya tidak justru melahirkan persoalan hukum baru. (fa/rdn)

Berita terkait

Legislator Tegaskan Restitusi Tanah dalam Reforma Agraria Harus Berbasis Bukti dan Proses Hukum
Politik dan Keamanan
Legislator Tegaskan Restitusi Tanah dalam Reforma Agraria Harus Berbasis Bukti dan Proses Hukum
Kang Aher: Penyelesaian Konflik Agraria Harus Komprehensif demi Kepastian Hukum
Politik dan Keamanan
Kang Aher: Penyelesaian Konflik Agraria Harus Komprehensif demi Kepastian Hukum
Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT Ganda Saguling Harus Kedepankan Kepastian Hukum
Politik dan Keamanan
Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT Ganda Saguling Harus Kedepankan Kepastian Hukum
Tags:#Baleg#RUU Reforma Agraria#Ahmad Irawan
Sebelumnya

Komisi III Minta Bawas MA Tindaklanjuti Pengaduan Sengketa Tanah Artis Atalarik Syah

Selanjutnya

Felly Runtuwene: Penanganan Stunting Harus Prioritaskan Air Bersih dan Sanitasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1176)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4015)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4886)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi I|Komisi XI|BKSAP|RUU KKS|Komisi IX|stunting|kerjasama|Amelia Anggraini|Syahrul Aidi Maazat|RUU Keuangan Negara|Komisi III
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 55%
Angin: 1 km/h