1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memperjelas kedudukan hukum keputusan lembaga penyelesaian sengketa agraria yang nantinya dinyatakan bersifat final dan mengikat. Kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika keputusan lembaga tersebut berhadapan dengan proses dan kewenangan lembaga peradilan.