
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti menegaskan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, ketimpangan kepemilikan lahan yang berlangsung lama dapat menghambat produktivitas masyarakat dan kemajuan negara.
Azis menilai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sudah terlambat apabila melihat sejarah panjang kolonialisme dan pengalihan penguasaan berbagai aset setelah kemerdekaan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin kompleks seiring munculnya berbagai regulasi sektoral.
"Tidak ada sejarah di dunia sebuah negara bisa maju kalau ketimpangan pemilikan lahan itu terjadi. Enggak ada. Meskipun itu kerajaan Inggris, dia melakukan revolusi industri didahului reforma agraria,” kata Azis dalam media briefing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, reforma agraria bukan berarti menghilangkan seluruh ketimpangan penguasaan tanah. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkecil ketimpangan hingga pada tingkat yang tidak menghambat produktivitas masyarakat. Dalam rancangan DPR, ia menyebut rasio gini kepemilikan tanah diarahkan mencapai 0,30.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus, enggak akan ada lah di sebuah negara yang setiap warga negara memiliki tanah yang sama, enggak kan. Pasti akan ada ketimpangan. Nah ketimpangan itu bagaimana kita diperkecil sehingga tidak mengganggu produktivitas semua warga negara,” ujarnya.
Selain ketimpangan, Azis menyoroti konflik agraria yang bersinggungan dengan aset pemerintah, BUMN, BUMD, kawasan hutan, hingga korporasi. Penyelesaiannya selama ini dapat terhambat karena adanya berbagai ketentuan sektoral yang saling bersinggungan.
Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria didorong menjadi lex specialis sehingga dapat menjadi rujukan khusus dalam pelaksanaan reforma agraria. Terobosan tersebut dinilai penting untuk mengatasi fragmentasi regulasi sektoral yang selama ini menghambat penyelesaian konflik.
“Makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana fragmentasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reforma agraria. Tapi sesuai dengan penjelasan ahli hukum, salah satunya adalah Wakil Menteri Hukum, bahwa undang-undang ini diberlakukan sebagai lex specialis,” jelasnya.
Di samping regulasi, Azis menekankan pentingnya ketersediaan data pertanahan yang akurat. Pemetaan, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan citra satelit, terutama ketika terdapat klaim tumpang tindih penguasaan lahan yang harus diverifikasi.
"Karena tanpa data yang akurat tidak ada kebijakan yang tepat,” katanya.
Azis menambahkan, salah satu isu yang diperkirakan menjadi pembahasan penting bersama pemerintah adalah bentuk hak atas tanah hasil reforma agraria. Perdebatan dapat berkisar antara pemberian hak milik yang dapat diwariskan dengan skema hak lain yang dinilai dapat menjaga agar tanah tetap menjadi sumber produksi masyarakat dan tidak kembali berpindah penguasaan.
Ia menegaskan pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh kembali gagal. Meski penyempurnaan kebijakan membutuhkan waktu, keberadaan undang-undang dinilai mendesak untuk memberikan jalan penyelesaian bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi konflik pertanahan.
"Apapun yang terjadi kalau untuk sempurna pasti butuh waktu, tetapi tidak boleh gagal yang namanya undang-undang ini agar kita bisa mencapai seperti yang kita harapkan: rakyat yang berkonflik, apalagi dengan negara, itu bisa diselesaikan terutama soal tanah,” pungkasnya. (nan, gal/rdn)