E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|Komisi IX|BAKN|stunting|kerjasama|TKD|Amelia Anggraini
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|Komisi IX|BAKN|stunting|kerjasama|TKD|Amelia Anggraini
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|Komisi IX|BAKN|stunting|kerjasama|TKD|Amelia Anggraini
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Benahi Kebijakan Negara Pemicu Konflik Agraria

Diterbitkan
Rabu, 16 Sep 2026 09.47 WIB
Bagikan:
Benahi Kebijakan Negara Pemicu Konflik Agraria

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu.|Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara turut berkontribusi terhadap munculnya berbagai konflik agraria di Indonesia. Persoalan tersebut antara lain terjadi akibat pemberian izin, penetapan batas wilayah, hingga kebijakan antarlembaga pemerintah yang tidak sinkron dan akhirnya berdampak kepada masyarakat.

 

Menurut Adian, persoalan agraria tidak selalu bermula dari tindakan masyarakat maupun korporasi. Dalam banyak kasus, korporasi memperoleh hak atas tanah berdasarkan izin yang dikeluarkan pemerintah, sehingga negara perlu mengevaluasi ketelitian dan dampak sosial dari setiap keputusan yang dibuat.

Lihat Juga :

RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria

RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria

RUU Statistik Perkuat Validitas Data Konflik Agraria Guna Penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi

RUU Statistik Perkuat Validitas Data Konflik Agraria Guna Penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi

 

“Dalam banyak hal, konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang diambil oleh negara tidak memerhatikan aspek-aspek yang berkaitan masalah sosial. Yang negara sudah, dia keluarkan saja izin, dan dia tidak bertanggung jawab terhadap apakah izin yang dikeluarkan itu kemudian menimbulkan persoalan buat rakyat,” kata Adian dalam media briefing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

 

Ia mencontohkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengukuran dan penetapan batas yang seharusnya dapat dicegah sejak proses penerbitan hak.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti persoalan masyarakat transmigrasi. Pada era 1970–1980-an, negara mendorong masyarakat berpindah dari Pulau Jawa ke berbagai daerah dan memberikan tanah untuk dikelola. Namun, setelah puluhan tahun menempati dan mengelola lahan tersebut, sebagian masyarakat justru menghadapi persoalan karena tanahnya kemudian masuk dalam kawasan hutan.

 

“Yang menyuruh mereka, mengajak, meminta mereka, membuat program agar negara tindak, namanya siapa? Negara. Yang mengeluarkan sertifikat itu siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk dalam kawasan hutan? Negara,” ujarnya.

 

Persoalan serupa, lanjutnya, terlihat dari keberadaan ribuan desa yang masuk dalam kawasan hutan. Ketidaksinkronan penetapan batas administrasi desa dengan kawasan hutan membuat masyarakat menghadapi ketidakpastian hukum meskipun telah lama tinggal di wilayah tersebut.

 

Ia menilai kondisi itu menunjukkan perlunya pembenahan terhadap cara pemerintah menetapkan batas, memberikan izin, serta mengambil kebijakan di sektor agraria. Sinkronisasi antarkementerian dan lembaga menjadi penting agar keputusan negara tidak justru menimbulkan konflik baru di masyarakat.

 

Adian juga mengakui DPR memiliki tanggung jawab melalui fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan serupa tidak terus berulang.

 

“Dan saya sebagai anggota DPR yang juga harusnya mengawasi itu. Karena kita punya pengawasan,” katanya.

 

Menurut Adian, prinsip-prinsip pengelolaan agraria sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, mulai dari fungsi sosial tanah, pembatasan kepemilikan, kewajiban mengerjakan tanah secara aktif, pencegahan monopoli, hingga penetapan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah. Persoalannya terletak pada implementasi dan kebijakan sektoral yang berjalan setelahnya.

 

Karena itu, ia menekankan pembenahan kebijakan negara perlu menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria. Masyarakat tidak seharusnya menanggung konsekuensi akibat ketidaksinkronan keputusan yang dibuat pemerintah.

 

“Jadi kayaknya yang harus diperbaiki itu adalah bagaimana cara negara bertindak mengambil keputusan dan sebagainya,” pungkasnya. (han, gal/rdn)

Berita terkait

RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria
Politik dan Keamanan
RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria
RUU Statistik Perkuat Validitas Data Konflik Agraria Guna Penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi
Politik dan Keamanan
RUU Statistik Perkuat Validitas Data Konflik Agraria Guna Penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi
Adian Napitupulu: DPR Perlu Panggil Kementerian Kehutanan, Bahas Konflik Agraria
Kesejahteraan Rakyat
Adian Napitupulu: DPR Perlu Panggil Kementerian Kehutanan, Bahas Konflik Agraria
Tags:#BAM#Konflik Agraria#RUU Reforma Agraria#Adian Napitupulu
Sebelumnya

Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!

Selanjutnya

Amin AK Harap TKD Memadai Demi Tekan Beban Pembiayaan P3K

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1176)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4016)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4892)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|Komisi IX|BAKN|stunting|kerjasama|TKD|Amelia Anggraini
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 51%
Angin: 8 km/h