
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI Achmad.|Foto: Singgih/jk
PARLEMENTARIA, Kupang — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI Achmad menilai pembahasan regulasi desain industri harus diarahkan untuk mendorong hasil penelitian dan inovasi agar memiliki nilai ekonomi serta mampu membuka lapangan kerja. Menurutnya, berbagai masukan dari daerah menjadi bahan pengayaan bagi Pansus untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada aspek pelindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.
Ia menilai desain industri harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem inovasi yang dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha. Sebab, salah satu filosofi penting dalam penyusunan regulasi tersebut adalah memastikan hasil penelitian dan inovasi tidak berhenti pada tahap karya atau tersimpan di perusahaan maupun rumah.
Inovasi tersebut perlu didorong agar dapat diterapkan, dikembangkan, dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. "Filosofi undang-undang ini adalah bagaimana sesuatu yang dihasilkan melalui penelitian tidak hanya berhenti sebagai sebuah karya, tetapi bisa berkembang menjadi bisnis, menghasilkan keuntungan, dan membuka lapangan kerja,” ujar Achmad, di Kupang, NTT, Senin (14/9/2026).
Achmad menilai, penguatan ekosistem desain industri dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong masyarakat maupun dunia usaha lebih aktif melakukan penelitian dan inovasi. Ketika terdapat kepastian mengenai pelindungan dan manfaat ekonomi dari suatu karya, menurutnya, hal tersebut dapat menjadi insentif bagi lahirnya berbagai inovasi baru.
“Kalau hasil penelitian itu bisa diterapkan dan memberikan profit, maka orang akan semakin terdorong untuk melakukan penelitian. Ini yang menurut kami penting untuk dikembangkan,” ungkapnya.
Ia berharap lahirnya RUU tentang Desain Industri dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, keberadaan regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik desain, tetapi juga mampu mendorong agar inovasi yang dihasilkan masyarakat memiliki nilai tambah dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Kami berharap dengan munculnya undang-undang ini, penelitian yang kita harapkan dapat berkembang, kemudian berkembang menjadi bisnis dan memberikan keuntungan. Di situlah pentingnya undang-undang ini,” pungkas Achmad. (skr/aha)