
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Mufti Aimah Nurul Anam saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Bali.|Foto: Saum/jk
PARLEMENTARIA, Denpasar – Desain industri dinilai tidak hanya perlu mendapat pelindungan hukum, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi penciptanya. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI mendorong regulasi yang dapat memperkuat kontribusi desain terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif.
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar pelindungan desain mampu menjawab perkembangan industri dan pasar yang semakin dinamis. Menurutnya, perubahan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI) dan perdagangan elektronik, turut mengubah ekosistem desain industri.
“Bagaimana desain mereka tidak hanya mereka membuat karya, tetapi mereka bisa menikmati secara ekonomi. Tentu perlindungan dari kita adalah penting,” ujar Mufti saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Senin (14/9/2026).
Ia menilai desain yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga perlu didukung kepastian hukum. Pelindungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengakuan terhadap karya, tetapi juga mencegah pihak lain mengambil keuntungan secara tidak sah dari desain yang dihasilkan pendesain.
Tidak hanya itu saja, ia menegaskan pembaruan regulasi tidak semata-mata dilakukan karena aturan yang ada telah berusia lebih dari dua dekade, tetapi karena ekosistem industri saat ini telah mengalami perubahan signifikan.
“Undang-undang yang sudah seperempat abad tentu tidak relevan ketika kemudian diterapkan pada dinamika hari ini. Maka, ini perlu kita percepat,” tegasnya.
Melalui pembaruan tersebut, Pansus berharap RUU Desain Industri dapat menciptakan ekosistem yang mendorong kreativitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan desain industri dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum Arie Ardian Rishadi menyampaikan pembaruan UU Desain Industri juga diarahkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan kualitas pelayanan. Salah satu usulan yang dibahas ialah mempercepat proses pendaftaran desain industri hingga penerbitan sertifikat.
Menurutnya, proses tersebut diupayakan dapat berlangsung sekitar 33 hari. Percepatan layanan diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pendesain dan pelaku usaha untuk mengembangkan nilai ekonomi dari desain yang dimilikinya.
Selain percepatan pendaftaran, pembahasan RUU juga mencakup penguatan kualitas pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan mekanisme pelindungan dan penegakan hukum. Pemerintah menilai berbagai aspek tersebut penting agar regulasi mampu mengikuti perkembangan industri nasional maupun dinamika perdagangan global. (um/aha)