
Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati dalam pertemuan tim pansus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kupang.|Foto:Singgih/jk
PARLEMENTARIA, Kupang — DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, khususnya yang berada di daerah. Salah satunya melalui kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri menyerap masukan untuk memperkuat pelindungan terhadap karya, kreativitas, dan inovasi para pelaku industri di Indonesia.
Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati mengatakan desain industri merupakan salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki peran strategis dalam perkembangan industri dan perdagangan. Sebuah desain tidak hanya memberikan nilai estetika pada suatu produk, tetapi juga dapat menciptakan identitas, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah secara ekonomi.
“Dalam persaingan yang semakin terbuka, desain memiliki nilai yang sangat penting. Karya dan inovasi harus mendapatkan pelindungan agar para pencipta dan pelaku industri memiliki kepastian serta rasa aman dalam mengembangkan produknya,” ungkap Rahayu dalam pertemuan tim pansus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kupang, Senin (14/9/2026).
Saat ini, pelindungan terhadap desain industri di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain penegakan hukum yang belum optimal, rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan desain, serta sejumlah persoalan dalam penerapan regulasi.
“Kami ingin bangun sistem pelindungan yang benar-benar memberikan kepastian hukum. Jangan sampai karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi justru tidak mendapatkan pelindungan yang memadai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahayu menyampaikan bahwa RUU tentang Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Oleh karena itu, Pansus terus melakukan dialog dan menyerap masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya substansi RUU.
Menurutnya, perspektif dari daerah menjadi penting karena setiap wilayah memiliki potensi ekonomi kreatif, produk lokal, kriya, serta berbagai karya inovatif yang membutuhkan sistem pelindungan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pada pertemuan itu, Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rycko Menoza menerima sejumlah masukan dari Kementerian Hukum terkait substansi RUU, salah satunya mengenai keberadaan Komisi Banding. Rycko menyebut adanya usulan untuk menghapus Komisi Banding dalam mekanisme penyelesaian persoalan desain industri menjadi salah satu masukan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut.
“Ada masukan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, khususnya menyangkut Komisi Banding yang ke depan diusulkan untuk dihapus. Ini menarik karena dapat memperpendek birokrasi, sementara penyelesaian persoalannya tetap berada di Pengadilan Niaga,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga mendapat masukan mengenai mekanisme pendaftaran dan pencatatan desain industri. Menurut Rycko, pilihan mekanisme tersebut perlu dikaji secara cermat karena memiliki konsekuensi terhadap proses administrasi maupun aspek pemeriksaan atas desain yang diajukan.
“Kalau memang pencatatan bisa mempermudah, tentu dari sisi administrasi akan lebih sederhana. Tetapi kalau melalui pendaftaran, ada proses untuk menguji apakah merek atau desain yang didaftarkan sudah ada atau memiliki kemiripan dengan yang sebelumnya,” ungkap Rycko.
Ia menilai berbagai masukan tersebut menjadi tambahan wawasan bagi Pansus dalam menyusun rumusan RUU tentang Desain Industri. Aspirasi dari daerah, lanjutnya, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sikap dalam proses pembahasan lebih lanjut. (skr,aha/aha)