
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat meminta penjelasan Ketua Bidang MASTEL Dr. Sigit Puspito Jarot dalam RDPU Panja RUU KKS dengan pakar, akademisi, dan LSM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Karisma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pengaturan tanggung jawab penyedia produk dan layanan digital asal luar negeri menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Terlebih, produk dan layanan vendor asing kini dapat digunakan secara luas, termasuk pada sistem yang memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia.
Persoalan tersebut didalami Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat meminta penjelasan Ketua Bidang MASTEL Dr. Sigit Puspito Jarot dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU KKS dengan pakar, akademisi, dan LSM di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amelia menyoroti belum adanya kewajiban yang secara tegas mengharuskan vendor asing memiliki perwakilan hukum di Indonesia. Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk memastikan terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika produk atau layanan digital asing digunakan dalam sistem strategis nasional.
“Bapak tadi menilai ada kelemahan karena RUU ini belum diwajibkan adanya perwakilan hukum lokal bagi vendor asing. Sementara dalam praktiknya, produk atau layanan mereka dapat digunakan secara luas bahkan masuk ke sistem strategis kita,” ujar legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu.
Ia kemudian mempertanyakan apakah kewajiban memiliki perwakilan hukum di Indonesia perlu diberlakukan kepada seluruh vendor asing atau hanya kepada penyedia dengan tingkat risiko atau skala tertentu. Menurutnya, pengaturannya perlu mempertimbangkan karakteristik dan tingkat risiko produk maupun layanan yang disediakan.
“Apakah kewajiban mempunyai perwakilan hukum di Indonesia itu perlu diberlakukan kepada seluruh vendor asing atau cukup kepada vendor dengan tingkat risiko atau skala tertentu?” tanyanya.
Tidak hanya soal keberadaan perwakilan, Amelia juga meminta kejelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab hukum yang melekat pada pihak tersebut. Ia mempertanyakan apakah perwakilan hanya berfungsi sebagai titik kontak atau dapat dimintai pertanggungjawaban dalam berbagai kewajiban keamanan siber.
“Apakah cukup sebagai contact point atau dapat diminta pertanggungjawaban untuk pelaporan insiden, audit, kemudian pelaksanaan pemerintah, regulator dalam hal ini sampai dengan pemenuhan sanksinya?” ujarnya.
Menurut Amelia, kejelasan tersebut penting agar pengaturan dalam RUU KKS tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi mampu memastikan akuntabilitas penyedia teknologi ketika terjadi persoalan keamanan siber.
Terlebih, penggunaan produk dan layanan digital asing pada sistem strategis menuntut adanya kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme pengawasan yang dapat dijalankan oleh otoritas Indonesia. Dengan demikian, aspek keamanan dan ketahanan siber dapat diperkuat tanpa meninggalkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (fa/rdn)