
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini dalam RDPU Panja RUU KKS dengan pakar, akademisi, dan LSM di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Karisma/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta kejelasan mengenai posisi dan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Kejelasan tersebut diperlukan agar koordinasi keamanan siber nasional berjalan efektif tanpa menjadikan BSSN sebagai lembaga yang mengambil alih kewenangan institusi lain.
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menyoroti sejumlah lembaga yang selama ini menjalankan fungsi terkait keamanan siber, antara lain BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut belum disebut secara eksplisit dalam RUU KKS sehingga perlu dipastikan desain kelembagaan dan pembagian kewenangannya.
Ia kemudian menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia yang secara langsung menetapkan otoritas keamanan sibernya dalam undang-undang. “Apakah BSSN menurut Bapak perlu disebut secara tegas dalam batang tubuh RUU ini sebagai koordinator nasional?” tanya Amelia saat mendalami masukan Ketua Bidang MASTEL Dr. Sigit Puspito Jarot dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU KKS dengan pakar, akademisi, dan LSM di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Jika BSSN ditempatkan sebagai koordinator nasional, Amelia juga meminta kejelasan mengenai batas kewenangan yang perlu dikunci dalam undang-undang. Menurutnya, penguatan fungsi koordinasi harus tetap menjaga kewenangan lembaga lain yang memiliki tugas di bidang keamanan, pertahanan, penegakan hukum, maupun pemerintahan.
“Kewenangan minimum apa yang harus kita kunci di dalam undang-undang ini supaya BSSN mempunyai daya koordinasi yang efektif, tetapi pada saat yang sama tidak berkembang semacam super body yang mengambil alih kewenangan lembaga lain?” ujarnya.
Amelia menilai persoalan kelembagaan menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam RUU KKS. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ketika menghadapi ancaman atau insiden siber yang berdampak terhadap kepentingan nasional.
Menurutnya, pembahasan RUU KKS perlu memastikan siapa yang memiliki fungsi koordinasi, bagaimana kewenangan tersebut dijalankan, serta bagaimana hubungan antarlembaga dibangun ketika terjadi ancaman siber.
Dengan demikian, penguatan keamanan dan ketahanan siber nasional dapat berjalan secara terkoordinasi tanpa mengurangi kewenangan lembaga yang selama ini telah memiliki mandat masing-masing. (fa/aha)