
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker/RDP dengan Mendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya pengelolaan aset pemerintah daerah dan pelaksanaan reforma agraria yang tidak sekadar berorientasi pada administrasi. Tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Rifqi saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rifqi, kedua agenda rapat tersebut memiliki titik temu, yakni memastikan tanah dan kekayaan publik memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, aman secara fisik, dikelola secara profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“BMD (badan milik daerah) tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, apakah dikuasai pihak ketiga, apakah disengketakan, dan apabila tidak digunakan, bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Karena itu, lanjutnya, Komisi II mendorong perubahan paradigma dari administrasi aset menjadi manajemen aset. Menurutnya, aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat optimal.
Rifqi mencontohkan hasil kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Bali, Kalimantan Selatan, dan Riau pada awal September 2026. Di Bali, masih ditemukan perbedaan data antara pemerintah daerah dan BPN terkait bidang tanah yang telah bersertifikat, termasuk persoalan tumpang tindih, penguasaan pihak ketiga, serta sinkronisasi data inventaris dan data yuridis.
Sementara di Kalimantan Selatan, terdapat praktik positif berupa percepatan sertifikasi aset melalui sinergi pemerintah daerah dengan ATR/BPN. Namun, Rifqi menekankan bahwa sertifikasi bukanlah akhir dari pengamanan aset.
“Setelah sertifikat diterbitkan, harus dipastikan batas, penguasaan fisik, dokumen, pencatatan, dan pemanfaatannya benar-benar tertib,” tegasnya.
Adapun di Riau, Rifqi mengungkapkan nilai Barang Milik Daerah (BMD) mencapai sekitar Rp50,17 triliun. Namun, kontribusi pemanfaatannya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar 0,088 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara besarnya kekayaan daerah dengan manfaat yang dihasilkan.
Selain BMD, Komisi II juga menyoroti pengelolaan aset dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rifqi menegaskan penyertaan modal daerah harus dipandang sebagai investasi publik, bukan sekadar pemindahan aset dalam pembukuan.
“Tambahan modal kepada BUMD harus didasarkan pada business plan, kelayakan, target kinerja, proyeksi return, dan manfaat publik,” katanya.
Dalam sambutannya, Rifqi menjelaskan, berdasarkan data per 1 Juni 2026 terdapat sekitar 1.092 BUMD, dengan sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen mengalami kerugian. Sementara laba bersih secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset.
Untuk itu, Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta BUMD yang sehat diperkuat, sedangkan BUMD bermasalah harus memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas. Khusus BUMD pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari dividen, sedangkan BUMD komersial harus mampu mempertanggungjawabkan produktivitas dan return atas modal publik. (ayu/aha)