
Dalam paparannya yang berjudul Revisi UU Kehutanan untuk Mewujudkan Sektor Kehutanan yang Produktif, Efisien, Berdaya Saing, Inklusif, Ramah Lingkungan, dan Berkelanjutan, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University itu menyoroti isu-isu kritis, termasuk deforestasi dan perlunya revisi UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.
Tantangan Kehutanan
Rokhmin mengungkapkan lima permasalahan utama yang memerlukan perhatian serius:
Poin Krusial
Politisi Fraksi PDIP ini menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus memperkuat pengelolaan hutan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Beberapa poin kunci yang diusulkan antara lain:
Dampak Ekonomi
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se-Indonesia) ini memaparkan bahwa pemerintah berencana membuka 20 juta hektare kawasan hutan untuk pengembangan pangan dan energi. Rencana tersebut meliputi:
Rokhmin memperingatkan bahwa deforestasi dan alih fungsi hutan berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp3.000 triliun akibat hilangnya 600 juta meter kubik kayu komersial. Selain itu, bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor telah mengakibatkan kerugian tambahan sebesar Rp101,2 triliun sejak 2015.
Ia juga menyoroti bahwa rencana pembukaan kawasan hutan ini berisiko memperburuk konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Saat ini, terdapat 121 kasus konflik agraria yang melibatkan sekitar 2,8 juta hektare wilayah adat. •hal/aha