
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Badung, Bali.|Foto : Nadia/MRI.
PARLEMENTARIA, Badung – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mendorong percepatan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku lapangan skala kecil, tetapi menindak tegas puluhan korporasi yang diduga sengaja merusak kawasan hutan secara sistematis.
Riyono menilai eskalasi karhutla pada periode saat ini menjadi salah satu yang terbesar dan paling masif dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, dampak kerugian ekonomi dan lingkungannya diperkirakan berpotensi mendekati angka ratusan triliun rupiah.
"Ada 30 korporasi yang sekarang masuk ke proses hukum. Sekali lagi, jangan hanya mencari pelaku yang kecil-kecil, tapi korporasinya harus betul-betul ditindak mereka yang sengaja secara sistematis melakukan kerusakan kepada kawasan hutan," ujar Riyono dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Badung, Bali, Jumat (18/9/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 guna memastikan tidak ada lagi pembukaan lahan hutan secara membabi buta. Di sisi lain, parlemen tengah mempercepat pembahasan Revisi UU Kehutanan yang memuat sanksi pidana maksimal bagi para perusak ekosistem hutan.
"Kita sedang mempercepat pengesahan revisi UU Kehutanan yang di sana hukuman bagi perusak kawasan ekosistem hutan itu maksimal. Bahkan ada wacana hukuman selain pidana administrasi hingga hukuman mati karena masuk ke dalam kejahatan lingkungan yang sudah extraordinary. Ini bentuk mitigasi awal kita agar karhutla tidak berulang di masa depan," tegas Riyono.
Selain penindakan hukum, Riyono menekankan pentingnya penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan nasional secara menyeluruh. Kejelasan status tata ruang dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah alih fungsi lahan ilegal dan konflik agraria di daerah.
"Penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan, apakah statusnya Hak Guna Usaha (HGU), hutan konservasi, hutan lindung, hutan tanaman rakyat, hingga hutan industri, semuanya harus clear. Dengan regulasi yang kuat dan komitmen penegakan hukum dari awal, kita harapkan kejahatan lingkungan dapat ditekan secara signifikan," pungkasnya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Penegakan Hukum (Gakkum), langkah pengawasan dan penindakan hukum terhadap kasus karhutla terus diperketat, mencakup sanksi administratif, penyegelan lahan, hingga gugatan perdata dan pidana terhadap korporasi yang melanggar. (ndy/we)