
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Badung, Bali.|Foto : Nadia/MRI.
PARLEMENTARIA, Badung – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta Kementerian Pertanian untuk mempercepat penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), seperti mesin pompa air dan pembangunan jaringan irigasi, guna mengantisipasi ancaman kekeringan akibat kemarau panjang yang meluas di berbagai daerah.
Riyono menekankan bahwa penanganan krisis air bagi sektor pertanian tidak dapat ditunda hingga akhir tahun. Menurutnya, ketepatan waktu penyaluran bantuan saprodi dan alsintan menentukan keberhasilan produksi pangan nasional pada musim kemarau dan cuaca ekstrem seperti saat ini.
"Waktunya sekarang ini yang tepat, tidak bisa nunggu bulan Oktober apalagi November karena sudah terlambat. Sekarang ini posisi genting-gentingnya menuju petani masuk masa tanam ketiga. Kami di Komisi IV terus memastikan melalui fungsi pengawasan agar pompa dan bangunan irigasi yang belum selesai segera diturunkan dan dituntaskan," ujar Riyono di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Badung, Bali, Jumat (18/9/2026).
Selain bantuan fisik, Politisi Fraksi PKS ini mendorong efektivitas skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai jaminan perlindungan finansial bagi petani yang terdampak bencana kekeringan. Melalui asuransi pertanian, petani yang mengalami gagal panen mendapatkan kepastian ganti rugi berupa benih dan sarana produksi pertanian (saprotan) untuk dapat menanam kembali.
"Asuransi petani kita dorong harus tetap ada dan dianggarkan oleh pemerintah. Kalau terjadi gagal panen, petani bisa mendapatkan bantuan khususnya ganti bibit dan sarana produksi pertanian. Walaupun dengan luasan kejadian bencana ekologi saat ini anggaran mitigasi masih perlu ditambah, sistem perlindungan ini wajib berjalan," tegasnya.
Di sisi lain, Riyono menyoroti fenomena alih fungsi lahan pertanian yang masif di Kabupaten Badung akibat pesatnya industri pariwisata. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani guna melindungi kearifan lokal sistem irigasi tradisional Subak di Bali.
"Di Bali kita ada sistem Subak yang harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 mensyaratkan jika lahan pertanian dialihfungsikan, maka wajib diganti dengan lahan baru yang minimal seluas yang digantikan. Aturan ini harus ditegakkan dengan komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah agar ketahanan pangan lokal tetap terjaga," pungkas Riyono. (ndy/we)