
Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya. Langkah tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda menilai larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi yang jelas agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan efektif. Sanksi yang akan didorong tidak hanya berupa administratif, tetapi juga dapat mencakup denda hingga pidana bagi pejabat yang tetap melakukan pengangkatan.
"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi dalam rekaman suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, selama ini pelarangan pengangkatan tenaga honorer belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena tidak dibarengi dengan ketentuan sanksi. Kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang meski pemerintah telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," katanya.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai NasDem mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah. Salah satunya melalui relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), baik berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.
Kebijakan tersebut juga dinilai menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan ruang fiskal kepada daerah karena relaksasi TKD akan dilanjutkan dalam APBN 2027. Dengan demikian, peningkatan kapasitas fiskal daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," tuturnya.
Selain memperkuat sisi pendapatan daerah, kebijakan pemerintah terkait PPPK guru juga dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap APBD. Pasalnya, kewajiban pembayaran gaji PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sehingga tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah mulai tahun depan.
"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkasnya. (ujm/rdn)