
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.|Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti distribusi nilai manfaat dana haji yang dinilai belum berimbang antara jemaah yang berangkat dan jemaah dalam masa tunggu. Ia mendorong agar pembagian nilai manfaat dilakukan secara lebih adil dengan mempertimbangkan kontribusi dana jemaah selama masa tunggu.
Marwan menyebut nilai manfaat yang dihasilkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rata-rata mencapai Rp12 triliun hingga Rp13 triliun per tahun. Namun, sekitar Rp7 triliun dialokasikan untuk jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, sedangkan jemaah dalam daftar tunggu memperoleh sekitar Rp4 triliun.
“Dana milik jemaah harus memberikan nilai manfaat dan pokoknya tetap terjaga,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), seusai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.
Menurut Marwan, proporsi tersebut perlu dievaluasi karena jumlah jemaah dalam daftar tunggu jauh lebih besar dibandingkan jemaah yang berangkat setiap tahun. Selain itu, dana milik jemaah tunggu turut menopang pertumbuhan dana kelolaan BPKH selama bertahun-tahun sebelum mereka mendapatkan giliran berangkat.
“Kami akan mengukur, jangan sampai aspek keadilan ini jebol,” tegasnya.
Karena itu, Komisi VIII mendorong distribusi nilai manfaat lebih berimbang, mendekati proporsi 50:50 antara jemaah yang berangkat dan jemaah dalam masa tunggu. Langkah tersebut dinilai penting mengingat biaya penyelenggaraan ibadah haji cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Marwan juga menyoroti wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diperkirakan berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp107 juta per jemaah. Angka tersebut meningkat dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang disepakati sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54,19 juta, sedangkan Rp33,21 juta ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Pemerintah disebut mengajukan skema pembiayaan 60:40, dengan porsi 60 persen ditanggung BPKH dan 40 persen oleh jemaah. Marwan menilai skema tersebut berpotensi membebani BPKH karena kemampuan nilai manfaat belum cukup untuk menutup porsi pembiayaan yang besar.
Sebaliknya, skema 40:60, dengan BPKH menanggung 40 persen dan jemaah 60 persen, juga dinilai belum ideal. Selain berpotensi tetap membebani BPKH, skema tersebut akan meningkatkan beban yang harus dibayar jemaah setiap tahun.
Marwan mempertanyakan aspek keadilan dalam skema pembiayaan tersebut. Menurutnya, dana setoran awal jemaah yang dikelola BPKH selama masa tunggu semestinya memberikan manfaat kepada jemaah tanpa mengurangi pokok setoran.
Ia menilai optimalisasi investasi BPKH menjadi salah satu kunci untuk menjaga keseimbangan pembiayaan haji sekaligus meningkatkan nilai manfaat yang dapat dirasakan jemaah.
“Dana milik jemaah harus memberikan nilai manfaat dan pokoknya tetap terjaga,” ujarnya.
Marwan menegaskan pembenahan pengelolaan dana haji harus berjalan seiring dengan peningkatan nilai manfaat dan prinsip keadilan. Dengan demikian, jemaah yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan dana haji secara proporsional. (rr/ssb)