E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Diplomasi|RUU Sisdiknas|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|Regulasi|Ekonomi|RUU Statistik|pangan|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|Batam|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Diplomasi|RUU Sisdiknas|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|Regulasi|Ekonomi|RUU Statistik|pangan|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|Batam|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Diplomasi|RUU Sisdiknas|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|Regulasi|Ekonomi|RUU Statistik|pangan|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|Batam|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Revisi UU BPKH Diperlukan Guna Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

Diterbitkan
Senin, 25 Mei 2026 11.20 WIB
Bagikan:
Revisi UU BPKH Diperlukan Guna Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang saat di AlQim’ma Hall, Makkah.|Foto: Andri/Sari

PARLEMENTARIA, Makkah — Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia. Hal itu disampaikannya di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).

 

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI itu, jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah dan mengendap dalam waktu yang lama. Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengelola dana tersebut secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi para jemaah.

Lihat Juga :

Revisi UU PKH Harus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji

Revisi UU PKH Harus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji

Baleg Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Lembaga Setingkat Menteri

Baleg Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Lembaga Setingkat Menteri

 

“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

 

Ia menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka waktu panjang. Kondisi itu harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

 

Namun demikian, Marwan menilai kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan. Sebab, manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.

 

“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.

 

Ia menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian penting. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.

 

Karena itu, DPR RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.

 

“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.

 

Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada operasional penyelenggaraan haji.

 

Ia mengingatkan, sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan hingga pemanfaatan dana haji berada di bawah Kementerian Agama. Model pengelolaan terpusat tersebut dinilai memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.

 

“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya. (eki/rdn)

Berita terkait

Revisi UU PKH Harus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji
Politik dan Keamanan
Revisi UU PKH Harus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji
Baleg Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Lembaga Setingkat Menteri
Politik dan Keamanan
Baleg Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Lembaga Setingkat Menteri
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Targetkan Nilai Manfaat Lebih Besar
Kesejahteraan Rakyat
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Targetkan Nilai Manfaat Lebih Besar
Tags:#Haji#timwas haji#dana haji
Sebelumnya

Soroti Kerawanan Armuzna, Timwas Haji Minta Mitigasi dan Koordinasi Petugas Diperkuat

Selanjutnya

Serap Aspirasi Jemaah NTB di Makkah, Sari Yuliati Soroti Layanan Hingga Kesejahteraan Petugas Haji

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(996)
  • Industri dan Pembangunan(3457)
  • Isu Lainnya(1029)
  • Kesejahteraan Rakyat(3479)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4236)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Diplomasi|RUU Sisdiknas|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|Regulasi|Ekonomi|RUU Statistik|pangan|RUU Daerah Kepulauan|RUU PFII|Batam|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 66%
Angin: 2 km/h