E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 72%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 72%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 72%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Lembaga Setingkat Menteri

Diterbitkan
Rabu, 9 Jul 2025 17.11 WIB
Bagikan:
Baleg Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Lembaga Setingkat Menteri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional, terutama dengan penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang dalam revisi ini diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi ini mencantumkan pasal baru, yakni Pasal 1A, yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah.

“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujar Politisi Fraksi PKB itu saat rapat di Ruang Baleg DPR RI, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Selama ini, keberadaan BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Namun dengan masuknya definisi BP Haji dalam undang-undang, status lembaga ini akan menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, revisi juga memuat pengaturan mengenai pembagian visa haji menjadi dua kategori, yaitu visa kuota dan visa nonkuota. Menurut Iman, pengaturan ini diperlukan untuk memberi perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, dalam revisi tersebut turut dimuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Mekanisme ini akan dimulai tahun 2025 untuk penyelenggaraan tahun 2026 dan 2027. Sedangkan untuk tahun-tahun selanjutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.

“Menyisipkan pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari ‘peran serta masyarakat’ menjadi ‘partisipasi masyarakat’,” papar Iman.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

“Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya,” tegas Bob Hasan.

Sebagai catatan, Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim haji 2025, jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 241.000 orang, yang terdiri atas 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota. Dengan jumlah sebesar itu, penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan pelayanan dan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah. •ssb/rdn

Berita terkait

Atalia Dorong Percepatan Pengalihan SDM ke Kementerian Haji dan Umrah untuk Perkuat Layanan Haji 2027
Kesejahteraan Rakyat
Atalia Dorong Percepatan Pengalihan SDM ke Kementerian Haji dan Umrah untuk Perkuat Layanan Haji 2027
Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah, Transformasi Layanan Dirasakan Seluruh Jemaah di Arafah
Kesejahteraan Rakyat
Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah, Transformasi Layanan Dirasakan Seluruh Jemaah di Arafah
Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor
Politik dan Keamanan
Polemik Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg Revisi UU Tipikor
Tags:#Berita Utama#Baleg
Sebelumnya

Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran BP Haji 2025 Sebesar 179,7 Miliar

Selanjutnya

Sekjen DPR Lantik Pejabat Baru, Mulai dari Pejabat Fungsional hingga Struktural

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3684)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4560)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 72%
Angin: 2 km/h