Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wijanto usai menanggapi paparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Parlementaria usai agenda Rapat Kerja Banggar, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wijanto meyakini pertumbuhan penerimaan pajak yang ditopang kenaikan harga komoditas seperti CPO, nikel, dan tembaga akan tetap berkelanjutan hingga akhir tahun, ditopang penguatan tata kelola lewat pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Kalau kita bicara komoditas, penerimaan dalam hal komoditas ini memang menjadi tulang punggung atau menjadi penerimaan kita. Dan saat ini pemerintah juga sudah melakukan penguatan dengan membentuk PT SDI, di mana untuk batu bara dan sawit itu semua penerimaan pajaknya melalui PT Danantara," kata Wihadi kepada Parlementaria usai agenda Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, skema pengawasan baru lewat DSI itulah yang menjadi kekuatan pemerintah menjaga keberlanjutan penerimaan dari sektor komoditas. "Ini yang menjadi kekuatan kita, di mana kita melihat bahwa outflow itu pasti akan kita tekan dan kita hilangkan dalam masalah resources ini. Tentunya penerimaan ini akan bertambah. Jadi kita yakin bahwa penerimaan-penerimaan dalam resources itu tetap akan menjadi penerimaan yang sustainable," ujarnya.
Keyakinan Wihadi ini merujuk pada kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang mewajibkan seluruh ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dilakukan lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor.
Ketiga komoditas ini menyumbang nilai ekspor sekitar 66,13 miliar dolar AS pada 2025, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional, dan telah menopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama puluhan bulan berturut-turut. Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai membuat devisa dan penerimaan negara dari sektor komoditas bocor ke luar negeri.
Meski demikian, Wihadi tidak menampik bahwa penerimaan berbasis komoditas rentan berfluktuasi mengikuti harga pasar global. Ia menekankan bahwa dengan sistem pengawasan baru lewat DSI, potensi kebocoran devisa hasil ekspor dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor ini bisa lebih optimal dibanding skema sebelumnya, terlepas dari naik-turunnya harga komoditas dunia.
Berdasarkan paparan Menteri Keuangan, penerimaan pajak Semester I 2026 tumbuh 24,6 persen menjadi Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN. Sektor Perdagangan tercatat sebagai kontributor terbesar (25,6 persen, tumbuh 45,9 persen), didorong kenaikan harga minyak bumi dan tren belanja daring, diikuti Industri Pengolahan (22,8 persen, tumbuh 19,9 persen) yang ditopang membaiknya profitabilitas industri kelapa sawit, serta sektor Pertambangan yang tumbuh 22,8 persen dari pertambangan migas. Outlook penerimaan pajak sepanjang 2026 diproyeksikan tumbuh 20,5 persen menjadi Rp2.310,8 triliun, didukung implementasi Coretax, perluasan basis pajak, dan extra effort penerimaan di semester II. (Ndy/um)